Kapan THR Ojol 2026 Cair?
Judul: Kapan THR Ojol 2026 Cair? Jakarta, Ibadah Ramadan sudah berlangsung sepekan, selanjutnya masyarakat akan dihadapkan pada momentum lebaran dan pembagian Tunjangan Hari Raya...
Jakarta, Ibadah Ramadan sudah berlangsung sepekan, selanjutnya masyarakat akan dihadapkan pada momentum lebaran dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Momentum pembagian THR dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pengemudi ojek online alias ojol. Lalu, kapan THR Ojol 2026 cair?Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojol akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran Idulfitri 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengatakan telah berdiskusi dengan pihak operator ojol dan memastikan mereka telah menyetujui pemberian BHR untuk pengemudinya sama seperti tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/2).Lihat Juga :Ojol Tuntut BHR Setara UMP Jakarta Rp5,7 Juta, Singgung Diskriminasi
Pemerintah saat ini sedang menyusut aturan atau surat edaran (SE) terkait kepastian pemberian BHR tersebut. Yassierli pun berharap Surat Edaran (SE) dapat segera rampung dan diumumkan."Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," jelasnya.Pada lebaran Idulfitri 2025, BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.Dalam SE tersebut, bonus diberikan kepada ojol secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Adapun perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada mitra pengemudi yang berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR juga mengikuti aturan yang ada, yakni perusahaan harus memberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.Sayangnya, tahun lalu BHR tidak diberikan kepada semua pengemudi, tetapi hanya mereka yang memenuhi kriteria.Misalnya, tahun lalu Grab menetapkan kriteria penerima bonus BHR berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi. Itu dilihat dari jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan, yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).[Gambas:Video CNN] (fln/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260227103414-92-1332372/kapan-thr-ojol-2026-cair
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
KNEKS Ungkap Literasi Keuangan Syariah RI Membaik, tapi Inklusi Rendah
09 Apr 2026
KNEKS: Industri Keuangan Syariah RI Belum Banyak Biayai Industri Halal
09 Apr 2026
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM pada Triwulan I/2026
09 Apr 2026
Ma'ruf Beber Alasan Banyak Muslim Belum Pakai Layanan Keuangan Syariah
09 Apr 2026
2 Tips Ma'ruf Amin Supaya Aman dan Untung Dalam Berinvestasi Syariah
09 Apr 2026
Ma'ruf Amin: Fatwa Kita Tentang Ekonomi Syariah Terbanyak di Dunia