Berakhir Maret, Berikut Denda Tak Lapor SPT Tahunan 2026
Judul: Berakhir Maret, Berikut Denda Tak Lapor SPT Tahunan 2026 Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pa...
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pajak 2025 pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.Apabila wajib pajak terbukti melewati batas pelaporan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda.Begitu juga dengan Pajak Badan yang batas pelaporannya lebih lama satu bulan yakni hingga 30 April 2026. Jika telat lapor juga sama, dikenakan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda telat lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada pasal 7 ayat (1), ditetapkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.Lihat Juga :Rupiah Ambrol ke Rp17 Ribu Pagi Ini
Besaran denda yang dikenakan adalah:-Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000-Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000Meskipun begitu, sebelum dikenakan denda DJP akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Teguran tersebut bisa dikirimkan melalui email pribadi ataupun ke alamat rumah masing-masing wajib pajak.Proses pengiriman surat teguran melalui email kerap disebut sebagai 'surat cinta' Dirjen Pajak kepada seluruh wajib pajak.Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan melalui online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.[Gambas:Video CNN] (ldy/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260309084204-78-1335761/berakhir-maret-berikut-denda-tak-lapor-spt-tahunan-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK ke Bank
08 Apr 2026
Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari: Efektif atau Cuma Mengulang Kegagalan?
08 Apr 2026
CNN Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Besok, Ma'rif Amin Pembicara
08 Apr 2026
CNN Indonesia Gelar Forum Ekonomi Syariah Besok, Ma'ruf Amin Pembicara
08 Apr 2026
Menteri PU Sudah Setorkan Nama Calon Dua Dirjen PU ke Prabowo
08 Apr 2026
Harga Minyak Amblas 10 Persen Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata