Ekonomi 09 Mar 2026 4 views

Kapan Paling Lambat THR Swasta Diberikan?

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 t...

Kapan Paling Lambat THR Swasta Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika Lebaran 2026 jatuh pada 20 Maret, maka batas waktu pembayaran THR adalah 13 Maret. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers pada Selasa (3/3), mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. Ia juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, jika masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan menetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.

Yassierli juga meminta para gubernur untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan pembayaran THR tahun 2026. Untuk mengantisipasi keluhan, setiap daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026, yang akan terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260309125422-92-1335898/kapan-paling-lambat-thr-swasta-diberikan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.