Ekonomi 12 Mar 2026 5 views

Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?

Judul: Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu? Jakarta, Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bonus kepada pegawai jika rasio ...

Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?
Judul: Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?

Jakarta, Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bonus kepada pegawai jika rasio pajak (tax ratio) Indonesia bisa menembus 11 persen memunculkan perdebatan.Target tersebut dinilai ambisius di tengah tantangan penerimaan pajak yang selama ini relatif stagnan dan basis pajak yang masih sempit.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menilai digitalisasi, termasuk pemanfaatan sistem Coretax, dapat menjadi pendorong peningkatan penerimaan negara.Namun sejumlah analis menilai target tersebut masih jauh dari realistis jika melihat kondisi penerimaan pajak saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, seberapa realistis target tax ratio 11 persen tersebut?Lihat Juga :Purbaya Janjikan Bonus Pegawai Kemenkeu Jika Rasio Pajak Tembus 11%
1. Target Dinilai Terlalu TinggiKepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tax ratio 11 persen masih sulit dicapai, bahkan jika perhitungan diperluas hingga mencakup kepabeanan dan cukai.Menurutnya, untuk mencapai rasio tersebut pemerintah harus menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp134,7 triliun dari target yang sudah ditetapkan saat ini."Target tax ratio 11 persen meski secara luas (termasuk kepabeanan dan cukai) tetap tidak masuk rasional. Kalau ditargetkan 11 persen, itu butuh tambahan Rp134,7 triliun dari target penerimaan perpajakan yang sekarang," ujarnya kepada .com pada Rabu, (11/3).Ia menilai target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini saja sudah sangat tinggi. Untuk penerimaan pajak saja, pemerintah perlu menambah sekitar Rp440 triliun dibanding realisasi tahun lalu.Jika ditambah kebutuhan Rp134,7 triliun untuk mencapai rasio 11 persen, maka total tambahan penerimaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp574,7 triliun.
"Kalau ditambah Rp134,7 triliun maka butuh tambahan penerimaan Rp574,7 triliun agar pegawai pajak dapat bonus. Harapan palsu menurut saya. Kasihan pegawai pajak," katanya.Dengan kinerja penerimaan yang relatif sama seperti saat ini, ia bahkan memperkirakan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak bisa mencapai Rp330 triliun hingga Rp400 triliun.2. Risiko Tekanan ke EkonomiFajry juga mengingatkan bahwa target yang terlalu tinggi bisa mendorong pemerintah mengambil langkah agresif dalam mengejar penerimaan pajak.Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi memberi tekanan pada aktivitas ekonomi, terutama jika dilakukan melalui peningkatan beban pajak atau pengetatan pemeriksaan secara masif."Kalau targetnya terlalu tinggi, tidak ada opsi yang dapat diambil pemerintah. Kalaupun ada, itu akan memukul ekonomi," ujarnya.Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi agenda pemulihan ekonomi yang sedang diupayakan pemerintahLihat Juga :APBN Tekor Rp135,7 T per Februari 2026
3. Cara Mengejar Tax RatioDi sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Saptono melihat penilaian realistis atau tidaknya target tersebut sangat bergantung pada perspektif yang digunakan.Menurutnya, target fiskal pada dasarnya merupakan hasil kompromi dari proses diskusi berbagai pihak dalam perumusan kebijakan."Penentuan target itu mengacu pada proses diskusi dan tukar pikiran antar pihak yang memiliki beda perspektif. Kesimpulan yang dibuat pasti berdasarkan kompromi sehingga target yang disepakati dapat dianggap realistis," ujarnya kepada .com, Rabu (11/3).Lihat Juga :Bea Cukai Jakarta Periksa Gerai Jam Tangan Mewah Cegah PenyelundupanIa menjelaskan peningkatan tax ratio biasanya dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.Pendekatan intensifikasi dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis usaha dan kontribusi pajaknya. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membentuk berbagai jenis kantor pelayanan pajak (KPP), seperti KPP wajib pajak besar, KPP khusus, KPP madya, dan KPP pratama.Melalui pengelompokan tersebut, otoritas pajak kemudian menerapkan sistem compliance risk management (CRM) untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak.Namun dari perspektif lain, strategi tersebut juga kerap menimbulkan kesan bahwa otoritas pajak hanya fokus pada wajib pajak besar yang sudah teridentifikasi."Dengan bahasa lain, sangat logis jika ada kesan bahwa wajib pajak potensial dimasukkan ke 'kebun binatang' sehingga otoritas pajak lebih mudah melakukan intensifikasi, seperti berburu di kebun binatang," katanya.[Gambas:Photo CNN]4. Perluas Basis Pajak Lewat Ekonomi BayanganSelain intensifikasi, peningkatan tax ratio juga dapat dilakukan melalui ekstensifikasi, yakni memperluas basis pajak dengan menarik aktivitas ekonomi informal atau shadow economy ke dalam sistem formal.Dalam konteks ini, penerapan sistem digital seperti Coretax dinilai dapat membantu otoritas pajak memantau transaksi dan mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.Menurut Prianto, sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengawasi potensi pajak baru, termasuk dari pelaku usaha yang sebelumnya berada di luar sistem perpajakan."Wajib pajak yang belum terdaftar bisa diawasi melalui Coretax," pungkasnya.[Gambas:Video CNN]
Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260312061402-78-1337039/mengejar-tax-ratio-11-persen-target-realistis-atau-harapan-palsu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.