PNS WFA Mulai Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Pemerintah mulai menerapkan skema kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sejak Senin, 16 Maret, sebagai upaya mengatur mobilitas ma...
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA ini bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan fleksibilitas kerja agar masyarakat tetap produktif sekaligus membantu mengurai kepadatan perjalanan menjelang masa mudik Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel ini berlaku pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini jelas work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga.
Untuk ASN, pelaksanaan WFA diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel menjelang dan setelah periode hari besar keagamaan nasional.
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada karyawan agar dapat bekerja dari lokasi lain selama periode yang sama.
Perusahaan diimbau untuk memberikan kesempatan WFA pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 25-27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas masyarakat setelah Lebaran. "Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," kata Yassierli.
Namun, penerapan WFA di sektor swasta tidak bersifat wajib. Beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman, atau sektor lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sementara perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga. Selain itu, hak upah pekerja tetap dibayarkan penuh sebagaimana saat bekerja di kantor. "Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambah Yassierli.
Dengan demikian, kebijakan WFA menjelang dan setelah Lebaran 2026 secara resmi berlaku bagi ASN melalui aturan pemerintah, sementara bagi sektor swasta penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260316143823-92-1338644/pns-wfa-mulai-hari-ini-bagaimana-dengan-karyawan-swasta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Bulog Pede Stok Beras RI Bakal Tembus 6 Juta Ton pada 2027
07 Apr 2026
Prabowo saat Purbaya Lapor Setoran Pajak Naik: Sudah Pada Takut, Ya?
07 Apr 2026
Liburan Keluarga Seru dan Hemat, Allo Paylater Beri Diskon 20 Persen
07 Apr 2026
Purbaya Sebut Defisit APBN Membengkak karena Pemerintah Kebut Belanja
07 Apr 2026
Harga Minyak Sentuh US$113 Imbas Ultimatum Trump Jadikan Iran 'Neraka'
07 Apr 2026
Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu Jadi Rp2,850 Juta per Gram