BGN Sanksi 1.251 Dapur MBG, Lebih dari 1.000 SPPG Ditutup Sementara
Judul: BGN Sanksi 1.251 Dapur MBG, Lebih dari 1.000 SPPG Ditutup Sementara Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP...
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG kena suspend atau dihentikan sementara operasionalnya.
Sementara itu, 210 lainnya dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 SPPG mendapat Surat Peringatan tahap kedua (SP-2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan program, mulai dari infrastruktur yang tidak sesuai standar hingga aspek sanitasi yang belum terpenuhi.
Lihat Juga :
Pemerintah Siapkan WFH ASN dan Swasta Setelah Lebaran
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
"Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan, Jumat (20/3).
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Lihat Juga :
Israel Serang Ladang Gas Terbesar Iran, Peringatan Trump Dicuekin
BGN mencatat wilayah Jawa menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 674 SPPG. Lalu, Sumatra mengekor sebanyak 446 SPPG, serta wilayah Indonesia bagian tengah dan timur sebanyak 131 SPPG.
Dadan menyebut pemberian sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap pengelola SPPG. Ia menegaskan peringatan yang diberikan harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Menurutnya, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka penghentian operasional menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Lebih lanjut, BGN akan memperketat pengawasan melalui evaluasi berkala serta inspeksi lapangan guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
Langkah ini, sambung Dadan, menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program secara disiplin, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(anm/sfr)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260320160343-92-1339926/bgn-sanksi-1251-dapur-mbg-lebih-dari-1000-sppg-ditutup-sementara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Per Februari 2026, Rp1,65 Triliun KUR Syariah BSI Jangkau 11 Ribu UMKM
06 Apr 2026
Lesu di Penghujung Kuartal I, IHSG Maret Ambles 14,4% ke 7.048
06 Apr 2026
Hadapi Krisis, Purbaya Ungkap RI Ogah Ikuti Saran IMF
06 Apr 2026
Menko Airlangga Izinkan Harga Tiket Pesawat Domestik Naik 13 Persen
06 Apr 2026
Direstui Prabowo Caplok PNM, Purbaya Bakal Sulap Jadi Bank UMKM
06 Apr 2026
Purbaya Tepis Isu Kas Negara Seret, BBM Subsidi Dijamin Tak Naik