Menhub Imbau Angkutan Logistik Patuhi Batasan Operasional Arus Balik
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan menjelang puncak arus balik Lebaran 2026. Puncak a...
Pembatasan operasional ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan keselamatan para pengguna jalan.
"Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Dudy dalam keterangan resmi pada Senin (23/3). Ia menambahkan bahwa langkah ini krusial untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan.
Dudy menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah bagian dari upaya kolektif untuk menjamin mobilitas masyarakat selama arus balik berjalan aman, tertib, dan lancar. Ia juga berharap koordinasi dan disiplin dari semua pihak dapat terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.
Menteri Perhubungan mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan ini, serta Polri yang telah mengawal dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. "Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," ujarnya.
Dudy juga menyarankan masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik dan menghindari waktu-waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Dengan pengaturan perjalanan yang lebih tersebar, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat berkurang dan perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman serta aman.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260324081121-92-1340744/menhub-imbau-angkutan-logistik-patuhi-batasan-operasional-arus-balik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Per Februari 2026, Rp1,65 Triliun KUR Syariah BSI Jangkau 11 Ribu UMKM
06 Apr 2026
Lesu di Penghujung Kuartal I, IHSG Maret Ambles 14,4% ke 7.048
06 Apr 2026
Hadapi Krisis, Purbaya Ungkap RI Ogah Ikuti Saran IMF
06 Apr 2026
Menko Airlangga Izinkan Harga Tiket Pesawat Domestik Naik 13 Persen
06 Apr 2026
Direstui Prabowo Caplok PNM, Purbaya Bakal Sulap Jadi Bank UMKM
06 Apr 2026
Purbaya Tepis Isu Kas Negara Seret, BBM Subsidi Dijamin Tak Naik