Ekonomi 26 Mar 2026 4 views

Manipulasi SPT, PT Gala Bumiperkasa Kena Denda Rp214 M

PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi vonis denda Rp214,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan...

Manipulasi SPT, PT Gala Bumiperkasa Kena Denda Rp214 M
PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi vonis denda Rp214,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3) lalu menyatakan PT GBP melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Denda tersebut merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh perusahaan, yaitu sebesar Rp107,3 miliar. Selain denda, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang guna membayar denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyidikan yang panjang dan penuh tantangan. Menurutnya, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.

Samingun menambahkan, penanganan kasus ini sempat diwarnai empat kali upaya praperadilan dan ketidakhadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga putusan di pengadilan. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara ini. Kolaborasi antaraparat penegak hukum dianggap kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum perpajakan.

Hingga berita ini diturunkan, PT GBP belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260326124148-532-1341452/manipulasi-spt-pt-gala-bumiperkasa-kena-denda-rp214-m
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.