Manipulasi SPT, PT Gala Bumiperkasa Kena Denda Rp214 M
PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi vonis denda Rp214,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan...
Denda tersebut merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh perusahaan, yaitu sebesar Rp107,3 miliar. Selain denda, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang guna membayar denda.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyidikan yang panjang dan penuh tantangan. Menurutnya, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.
Samingun menambahkan, penanganan kasus ini sempat diwarnai empat kali upaya praperadilan dan ketidakhadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga putusan di pengadilan. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara ini. Kolaborasi antaraparat penegak hukum dianggap kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, PT GBP belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260326124148-532-1341452/manipulasi-spt-pt-gala-bumiperkasa-kena-denda-rp214-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Bahlil Buka Opsi Impor Minyak dari Negara Lain Imbas Gejolak Timteng
06 Apr 2026
Pramono Imbau Warga Tak Panic Buying saat Harga Plastik Melonjak
06 Apr 2026
Purbaya Respons soal Diremehkan: Saya Sudah Hitung Anggaran Sejak 2002
06 Apr 2026
Pemerintah Rogoh Rp1,3 T per Bulan untuk Bebaskan PPN Tiket Pesawat
06 Apr 2026
Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Hingga Akhir Tahun
06 Apr 2026
IHSG "Kurang Darah" Ditutup ke 6.989 Sore Ini