Ekonomi 01 Apr 2026 2 views

Pemerintah Serahkan Teknis WFH Pekerja Swasta ke Perusahaan

Pemerintah menyerahkan keputusan teknis pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi pekerja swasta kepada masing-masing perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa W...

Pemerintah Serahkan Teknis WFH Pekerja Swasta ke Perusahaan
Pemerintah menyerahkan keputusan teknis pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi pekerja swasta kepada masing-masing perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa WFH bersifat imbauan, termasuk opsi penerapannya setiap Jumat agar selaras dengan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (1/4), terkait penerapan kerja fleksibel di tengah upaya efisiensi energi. "Masalah hari, sesuai dengan apa yang disampaikan tadi malam juga, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in-line dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ujar Yassierli.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing. "Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," tambahnya.

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja dan penghematan energi, tanpa mengorbankan produktivitas. "Semangatnya adalah bagaimana menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum kita secara adaptif untuk cara kerja yang baru, penggunaan energi secara bijak, dan seterusnya," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan. Pemerintah membuka kanal pengaduan jika terjadi pelanggaran. "Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal lapor menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," kata Yassierli.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," ujar Yassierli. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi gaji, hak pekerja, maupun cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, industri, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260401134851-92-1343315/pemerintah-serahkan-teknis-wfh-pekerja-swasta-ke-perusahaan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.