WFH Tak Berlaku Bagi Karyawan di 8 Sektor Vital Ini, Apa Saja?
Judul: WFH Tak Berlaku Bagi Karyawan di 8 Sektor Vital Ini, Apa Saja? Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku...
Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi karyawan di delapan sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.Hal itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4), terkait penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja."Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," ujar Yassierli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kebijakan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan tetap harus memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan publik.Lihat Juga :5 Syarat Perusahaan Bisa Terapkan WFH Bagi Karyawan per 1 April
Di sisi lain, Yassierli menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, baik dari sisi upah maupun cuti."Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.Ia juga menekankan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Selain itu, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan."Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ujarnya.
Berikut delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH:1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.[Gambas:Video CNN] (lau/pta)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260401140532-92-1343333/wfh-tak-berlaku-bagi-karyawan-di-8-sektor-vital-ini-apa-saja
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Bos Vingroup Jadi yang Terkaya di ASEAN, Geser Prajogo Pangestu
05 Apr 2026
Lawan Impor Beras Menir 500 Ribu Ton, Amran Mau Giling Beras Sendiri
05 Apr 2026
Pengusaha Minta Rem, Amran Justru Pastikan B50 Sudah Jalan Tahun Ini
05 Apr 2026
Amran Tinjau Gudang Bulog Sulsel, Pastikan Stok Beras Melimpah
05 Apr 2026
TV dan Kulkas Banting Harga, Kuy ke Transmart Full Day Sale Sekarang!
05 Apr 2026
FOTO: Transmart Full Day Sale, Warga Buru Diskon Besar-besaran