Ekonomi 01 Apr 2026 4 views

Menaker Terbitkan SE WFH, Tegaskan Hak Buruh Tak Boleh Dipangkas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hak-hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepek...

Menaker Terbitkan SE WFH, Tegaskan Hak Buruh Tak Boleh Dipangkas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hak-hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan. Hal ini disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 1 April, terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Yassierli menanggapi kekhawatiran buruh mengenai potensi penerapan skema "no work, no pay" selama WFH. Ia menekankan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Upah dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, meskipun pekerja menjalankan tugas dari rumah. Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran. Yassierli menyebut bahwa pengawasan akan difokuskan pada potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama jika perusahaan melakukan pemotongan upah atau hak pekerja dengan dalih WFH. Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Kebijakan WFH yang diimbau diterapkan satu hari dalam sepekan ini merupakan bagian dari strategi penghematan energi di tengah dinamika global. Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya harus tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak pekerja.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260401143450-92-1343357/menaker-terbitkan-se-wfh-tegaskan-hak-buruh-tak-boleh-dipangkas
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.