Ekonomi 02 Apr 2026 4 views

233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026

Judul: 233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026 Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96...

233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026
Judul: 233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya tidak pernah ragu untuk memberikan kepastian hukum, termasuk pengenaan sanksi administratif tersebut."Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi denda tersebut juga termasuk penanganan kasus manipulasi harga atau goreng saham yang mencapai angka Rp29,3 miliar.Lihat Juga :Satu Bank di Jakarta Tutup Usai Izin Dicabut OJK
"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," tambahnya.Hasan menegaskan OJK akan terus menegakkan hukum sebagai upaya untuk menghadirkan menghadirkan disiplin, dan integritas pasar, serta market conduct yang baik ke depannya."Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," ujar Hasan.[Gambas:Video CNN] (fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260402154542-92-1343751/233-pelaku-pasar-modal-didenda-ojk-rp9633-m-per-31-maret-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.