Ekonomi 03 Apr 2026 5 views

Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK

Judul: Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi diWisma Te...

Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK
Judul: Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi diWisma Techking 2, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dengan demikian, bank tersebut menghentikan seluruh operasionalnya.Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang berlaku sejak 9 Maret 2026.Lihat Juga :OJK-BEI Buka Data Pemegang Saham Raksasa di Bursa Mulai Hari Ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi mengatakan, seluruh kantor BPR Koperindo Jaya telah ditutup untuk umum seiring penghentian kegiatan usaha."Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah ditetapkan dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan atau negatif 35,49 persen serta tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.Pilihan RedaksiSah! Tujuh Dewan Komisioner OJK Ini Dilantik dan Resmi MenjabatOJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Berlaku Akhir Maret 2026233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, status pengawasan meningkat menjadi BPR dalam resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil, termasuk dalam mengatasi permasalahan permodalan.Edwin juga menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku."Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tuturnya.OJK mengungkapkan, pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.Dalam kondisi tersebut, LPS memutuskan penanganan dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank."OJK mengimbau kepada nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Edwin. (lau/asr)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260403070938-78-1343910/alasan-satu-bank-di-jakarta-ditutup-ojk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.