Ekonomi 06 Apr 2026 2 views

OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 953 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Maret 2026. Pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama Satuan Tugas Pemberantasan A...

OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 953 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Maret 2026. Pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa tindakan ini menindaklanjuti 10.516 pengaduan yang diterima OJK terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 8.515 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 1.933 terkait investasi ilegal, dan 68 mengenai gadai ilegal.

Dicky menegaskan komitmen OJK untuk terus memberantas kegiatan keuangan ilegal, termasuk dengan memblokir situs-situs yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260406134620-78-1344722/ojk-blokir-953-pinjol-ilegal-per-maret-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.