OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 953 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Maret 2026. Pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama Satuan Tugas Pemberantasan A...
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa tindakan ini menindaklanjuti 10.516 pengaduan yang diterima OJK terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 8.515 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 1.933 terkait investasi ilegal, dan 68 mengenai gadai ilegal.
Dicky menegaskan komitmen OJK untuk terus memberantas kegiatan keuangan ilegal, termasuk dengan memblokir situs-situs yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260406134620-78-1344722/ojk-blokir-953-pinjol-ilegal-per-maret-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Pemerintah Rogoh Rp1,3 T per Bulan untuk Bebaskan PPN Tiket Pesawat
06 Apr 2026
Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Hingga Akhir Tahun
06 Apr 2026
IHSG "Kurang Darah" Ditutup ke 6.989 Sore Ini
06 Apr 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.035 per Dolar AS Sore Ini
06 Apr 2026
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
06 Apr 2026
Angkasa Pura Alihkan Rute Penerbangan Imbas Cuaca Buruk di Jakarta