Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online di Pertengahan 2026
Judul: Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online di Pertengahan 2026 Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana untuk memungut pajak...
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana untuk memungut pajak dari pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026, seiring kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebenarnya telah lama menyiapkan kebijakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring. Namun, rencana tersebut sebelumnya ditunda karena kondisi ekonomi belum stabil."Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, pihaknya akan kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut, dengan syarat jika kondisi ekonomi kuartal II tetap membaik.Lihat Juga :Direstui Prabowo Caplok PNM, Purbaya Bakal Sulap Jadi Bank UMKM
"Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace)," ujarnya.Purbaya menilai penerapan pajak ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.Ia mengaku menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing."Kami akan ases ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.' Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita akan ases bagaimana," ucap Purbaya.Lihat Juga :Purbaya Respons soal Diremehkan: Saya Sudah Hitung Anggaran Sejak 2002Aturan terkait pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut. Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih.Selang satu bulan kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat mengatakan akan diterapkan pada Februari 2026. Namun, hingga kini belum juga diterapkan.[Gambas:Video CNN] (dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260407001503-532-1344920/purbaya-pertimbangkan-pungut-pajak-pedagang-online-di-pertengahan-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Bulog Pede Stok Beras RI Bakal Tembus 6 Juta Ton pada 2027
07 Apr 2026
Prabowo saat Purbaya Lapor Setoran Pajak Naik: Sudah Pada Takut, Ya?
07 Apr 2026
Liburan Keluarga Seru dan Hemat, Allo Paylater Beri Diskon 20 Persen
07 Apr 2026
Purbaya Sebut Defisit APBN Membengkak karena Pemerintah Kebut Belanja
07 Apr 2026
Harga Minyak Sentuh US$113 Imbas Ultimatum Trump Jadikan Iran 'Neraka'
07 Apr 2026
Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu Jadi Rp2,850 Juta per Gram