Tekan Biaya Maskapai, Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Judul: Tekan Biaya Maskapai, Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jakarta, Pemerintah menetapkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai upaya menekan bia...
Jakarta, Pemerintah menetapkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai upaya menekan biaya operasional maskapai penerbangan nasional di tengah lonjakan harga avtur global.Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang efisiensi bagi maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha."Kami mengapresiasi kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, karena ke depan diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, sebelumnya biaya masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Dengan penghapusan tersebut, maskapai diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola biaya operasional.Lihat Juga :Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online di Pertengahan 2026
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah merespons tekanan global, khususnya kenaikan harga avtur yang membebani industri penerbangan nasional.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.Dudy menilai, selain menekan biaya, kebijakan ini juga diharapkan mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional dalam jangka menengah."Harapannya kebijakan ini bisa mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional dan tetap menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.[Gambas:Video CNN] (lau/pta)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260407115919-92-1345061/tekan-biaya-maskapai-pemerintah-hapus-bea-masuk-suku-cadang-pesawat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Menaker Minta Perusahaan AS di RI Umumkan Lowongan Kerja ke Pemerintah
07 Apr 2026
Kondisi Pupuk RI Dijamin Aman di Tengah Penutupan Selat Hormuz
07 Apr 2026
OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T
07 Apr 2026
Bos ID Food Ngeluh Plastik Buat Kemasan Langka: Ini Krusial
07 Apr 2026
SeaBank Hadirkan Platform UMKM Pintar Majukan UMKM RI, Ini Bentuknya
07 Apr 2026
Purbaya soal Potong Gaji Menteri: Kayaknya 25 Persen