Ekonomi 08 Apr 2026 1 views

1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

Judul: 1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan dua regulasi baru di bidang ekspor un...

1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor
Judul: 1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha per 1 April 2026.Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag merupakan upaya menyederhanakan proses ekspor, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Busan.Dalam kegiatan sosialisasi kedua Permendag terbaru secara daring pada Senin (30/3), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana mengatakan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.
Adapun ajang sosialisasi tersebut diikuti 683 orang, terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, hingga surveyor."Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," ujar Tommy, Senin (30/3).Relaksasi kebijakan ekspor kedua Permendag antara lain diwujudkan melalui penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan hanya menjadi PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, ekspor gas bumi melalui pipa tetap mensyaratkan adanya ET.Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET, serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, dihapus agar proses lebih simpel, dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu langkah adalah dengan penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu, seperti beras dan produk perikanan.Sistem perizinan ekspor pun telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) demi percepatan proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time guna meminimalisasi hambatan administratif, dan mempercepat arus barang ekspor."Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," tambah Tommy.Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.Selain itu, PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI), karena komoditas itu dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.Penyesuaian yang bertujuan meningkatkan kepastian dan efektivitas regulasi turut diterapkan terhadap komoditas lainnya. Pada komoditas sarang burung walet, pemerintah mengubah nomenklatur Sertifikat Sanitasi dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia.Adapun untuk komoditas kratom, masa berlaku ET ditetapkan selama tiga tahun dari yang sebelumnya berlaku seumur hidup. Kebijakan ini untuk menjaga kapasitas produksi, serta melalui pertimbangan akan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.Tommy menyatakan, penyusunan aturan terbaru ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah situasi global saat ini."Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," pungkas Tommy. (rea/rir)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260408164344-97-1345689/1-april-ada-2-permendag-terbaru-pangkas-hambatan-dan-perizinan-ekspor
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.