Ekonomi 10 Apr 2026 1 views

Kemenhub Modifikasi WFH, 2.000 Pegawai Bekerja di Luar Kantor per Hari

Judul: Kemenhub Modifikasi WFH, 2.000 Pegawai Bekerja di Luar Kantor per Hari Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from...

Kemenhub Modifikasi WFH, 2.000 Pegawai Bekerja di Luar Kantor per Hari
Judul: Kemenhub Modifikasi WFH, 2.000 Pegawai Bekerja di Luar Kantor per Hari

Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/ WFH) secara khusus pada hari Jumat.Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan kebijakan WFH ini dimodifikasi karena kementeriannya tetap harus menjaga pelayanan transportasi publik.Dudy menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan keleluasaan kepada masing-masing kementerian dan lembaga untuk mengatur skema WFH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik. Jadi enggak hari Jumat, tapi hari yang masuk itu kita kurangi setiap harinya," kata Dudy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).Lihat Juga :Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik?
Di Kemenhub, jumlah pegawai yang kerja di kantor setiap hari dikurangi sekitar 40 persen. Dari total sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, sekitar 2.000 orang bekerja dari luar kantor setiap hari secara bergiliran.Dengan skema tersebut, dalam satu pekan atau lima hari kerja, jumlah pegawai yang bekerja tidak dari kantor bisa mencapai sekitar 10.000 orang secara akumulatif karena dilakukan bergantian.Dudy berharap kebijakan ini dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengurangi polusi di Jakarta."Kita memberlakukan 40 persen kan jumlahnya cukup signifikan minimal untuk Kementerian Perhubungan karena masing-masing kementerian diberikan keleluasaan, walaupun tetap mengikuti yang hari Jumat itu," ujar Dudy.
Ia menegaskan kebijakan tersebut dipilih agar pelayanan publik di sektor transportasi tidak terganggu.Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk dengan pembatasan penggunaan mobil dinas dan peningkatan penggunaan transportasi publik.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif.Dalam hal ini, ASN diwajibkan menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.[Gambas:Youtube] (dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260410100839-92-1346397/kemenhub-modifikasi-wfh-2000-pegawai-bekerja-di-luar-kantor-per-hari
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.