Alasan BUMN Boleh WFH Setiap Jumat, Kecuali Sektor Ini
Judul: Alasan BUMN Boleh WFH Setiap Jumat, Kecuali Sektor Ini Jakarta, Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan pelat merah melalui...
Jakarta, Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan pelat merah melalui aturan resmi yang berlaku di seluruh lingkungan BUMN dan anak usaha. Kebijakan ini juga mencakup program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BP BUMN Y.B Priyatmo Hadi menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.Dalam ketentuan tersebut, WFH diterapkan selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Priyatmo kepada .com, Jumat (10/4).Lihat Juga :Perdana WFH ASN: Kendaraan Berkurang Signifikan, Lalin Jakarta Lancar
Ia menegaskan, unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik dapat dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, operasional layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal."Adapun untuk unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan," jelasnya.Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja dapat berjalan efektif.[Gambas:Youtube] (ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260410193852-92-1346706/alasan-bumn-boleh-wfh-setiap-jumat-kecuali-sektor-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Pertamina Andalkan Kapal Jaga Pasokan LPG ke Wilayah Terpencil
10 Apr 2026
KAI Commuter Sebut Pengguna KRL Turun 27 Persen saat ASN WFH Jumat
10 Apr 2026
Donggi Senoro Fokus Pasok Kebutuhan LNG Domestik Mulai 2028
10 Apr 2026
Bahlil soal WFH ESDM: Eselon 1-2 Wajib Ngantor, Pegawai Lain Sebagian
10 Apr 2026
Purbaya Sebut Uang Sitaan Satgas Rp11,4T Bisa Tambal Defisit Anggaran
10 Apr 2026
Kemenperin Jamin WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik