Pengusaha Tambang Minta Tinjau Ulang Wacana Penyetopan Restitusi Pajak
Jakarta, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak.Pasalnya, kebijakan itu berdampak signifikan terha...
"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan resmi, Senin (13/4).Lihat Juga :Adrian Maulana: Minyak Naik US$ 1 per Barel, Beban APBN Tambah Rp10 T
Sari mengingatkan kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.Selanjutnya, IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.Komisi XI DPR RI sebelumnya membuka peluang bagi pemerintah untuk merombak sistem restitusi pajak melalui revisi undang-undang perpajakan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ulang dapat dilakukan, termasuk dengan skema pemberian restitusi yang lebih selektif kepada sektor atau pelaku usaha tertentu.Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Keuangan dengan tujuan memperkuat strategi penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Komisi XI juga mendukung langkah pemerintah jika dilakukan melalui instrumen undang-undang.Sebagai gambaran, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Sektor dengan kontribusi terbesar antara lain perdagangan besar, industri kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara, yang terdorong oleh percepatan proses restitusi serta dinamika harga komoditas. (sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260413205148-85-1347553/pengusaha-tambang-minta-tinjau-ulang-wacana-penyetopan-restitusi-pajak
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Dari Registrasi ke Finish, Bank BJB Dukung Semarang Mountain Race 2026
13 Apr 2026
Adrian Maulana Hemat Rp1,8 Juta per Bulan Berkat Naik Angkutan Umum
13 Apr 2026
RI Jajaki Peluang Ekspor Beras ke Malaysia hingga 200 Ribu Ton
13 Apr 2026
Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
13 Apr 2026
BGN Bantah Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit hingga Alat Makan MBG Rp4 T
13 Apr 2026
Allo Bank Raih Penghargaan Omnichannel Impact Award