Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat
Jakarta, Program BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau. Namun, tak semua penyakit maupun tindakan medis...
Selain penyakit tertentu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung sejumlah tindakan medis yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, hingga pengobatan yang belum terbukti secara medis.Lihat Juga :Uang Rp50 Ribu RI Raih Predikat Teraman Kedua di Dunia
Salah satu layanan yang tidak dijamin adalah operasi plastik untuk tujuan estetika, seperti mempercantik penampilan atau memancungkan hidung.Kendati, tindakan operasi plastik tetap bisa ditanggung apabila dilakukan untuk kebutuhan rekonstruksi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu.BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan tindakan medis darurat. Penjaminan layanan mata umumnya diberikan untuk tindakan yang memiliki indikasi medis, seperti operasi katarak.Sementara itu, operasi caesar tidak selalu otomatis ditanggung BPJS. Jika persalinan caesar dilakukan tanpa alasan medis, biaya menjadi tanggungan pribadi pasien. Namun, apabila tindakan dilakukan karena risiko kesehatan ibu atau janin, BPJS tetap dapat memberikan penjaminan.
Agar layanan kesehatan bisa dijamin BPJS, peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, iuran kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas I Rp150 ribu per bulan.Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat7. Pengobatan infertilitas atau mandul8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif12. Alat kontrasepsi13. Perbekalan kesehatan rumah tangga14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial20. Layanan yang sudah dijamin program lain21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan. (del/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260514164815-78-1358671/daftar-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-cek-sebelum-berobat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS