Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Kini Bisa Naik 50 Persen
Jakarta, Kementerian Perhubungan membuka ruang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas menyusul lonjakan harga avtur dalam...
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).Lihat Juga :Harga Avtur Naik, Siap-siap Tiket Pesawat Ikut Meroket
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur yang berlaku.Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi itu, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.Meski demikian, Kemenhub menegaskan komponen fuel surcharge bukan tarif dasar tiket pesawat, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.Karena itu, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) agar penumpang dapat melihat rincian biaya tiket secara transparan.Lihat Juga :Gaphura Teriak Tiket Pesawat Naik: Pembatalan Jemaah Capai 50 PersenLukman juga menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (del/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260515100057-92-1358767/avtur-mahal-biaya-tambahan-tiket-pesawat-kini-bisa-naik-50-persen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS