Bea Cukai Buka Suara Usai Disebut Sarang Maling
Jakarta, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keluhan seorang netizen di media sosial terkait barang kiriman dari luar negeri.Akun Threads @shint...
"Sebelum2nya ga pernah se kesel dan semarah ini sampe harus nulis di publik. tp ini harus speak up, biar BEA CUKAI ga jadi sarang MALING. saya raise issue ini biar jd pembelajaran buat BEA CUKAI. saya mantan peacekeeper yang baru pulang dr daerah misi," dikutip dari unggahan di akun tersebut, Sabtu (16/5).Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai
Ia mengatakan sebagai penjaga perdamaian mendapat kuota bagasi dari PBB seberat 100kg saat berangkat dan kembali yang dikirim melalui DHL. Akun itu menjelaskan isi bagasi adalah barang dan perlengkapan pribadi selama penugasan 1 tahun.Unggahan di akun itu menjelaskan sepulang dari Sudan, membawa bagasi seberat 86 kilogram dengan isi perlengkapan pribadi dan souvenir dari beberapa negara. Paket dikirim melalui DHL."Yg bikin sy geram, ketika barang2 sy sampai, itu ada 1 travel bag besar yg sudah dalam kondisi terbuka. pdhal saat sy kirim dr Sudan, itu sudah sy wrap rapat, bahkan resleting yg sy ikat pakai kabel ties lalu saya wrap lagi. dan benar dugaan saya, barang2 saya hilang beberapa," dikutip dari unggahan.Akun itu menjelaskan bahwa sejumlah barang di dalam paket hilang. Akun itu mengatakan akan menuntut kehilangan barang tersebut."yang saya ingat dan sadar, tumbler starbucks dari Spanyol, minyak argan dan kayu putih dlm bentuk padat/kristal, ya mana itu minyak dan kayu putih sy niatkan utk Ibu sy. krn ini, Wallahi, Demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat. saya akan tuntut nanti utk barang2 yg BEACUKAI MALINGIN. sy juga orang yg tau akan prosedur barang2 apa yang tidak boleh dibawa oleh mantan peacekeeper," dikutip dari unggahan.Melalui akun instagram resminya, Bea Cukai menyatakan barang kiriman akun tersebut masuk jalur hijau sehingga tidak diperiksa."Atas barang dengan AWB 537955**** masuk ke jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang," tulis akun Bea Cukai.Bea Cukai menyatakan barang dengan resi tersebut dilaporkan dokumen dan barangnya oleh jasa kiriman pada 15 April 2026 dan diteliti pada 17 April 2026 serta selesai untuk proses customs clearance pada hari yang sama.Bea Cukai menjelaskan tidak terdapat pungutan bea masuk dan pajak impor atas barang yang mendapatkan fasilitas barang pindahan."Apabila terhadap keluhan barang hilang/rusak, dapat dikonsultasikan langsung ke jasa kiriman selaku kuasa impor dari pemilik barang," tulis Bea Cukai.Lihat Juga :KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan Terkait Kasus Blueray (dal/yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260516181722-92-1359175/bea-cukai-buka-suara-usai-disebut-sarang-maling
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS