Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen
Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan berupa pembebasan atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 per...
Dalam rilis resmi, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI menyatakan bahwa pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk objek pajak berupa rumah susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta.Catatannya, pembebasan ini tidak berlaku untuk seluruh objek pajak yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan hanya untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.
Untuk itu, wajib pajak diminta mengecek kembali data objek pajak masing-masing. Jika memiliki lebih dari satu rumah tapak atau rumah susun, sistem akan memperhitungkan objek yang memenuhi syarat dan memiliki NJOP tertinggi untuk memperoleh pembebasan.Selain batas NJOP dan jenis objek pajak, hal lain yang perlu diperhatikan adalah validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Wajib pajak perlu memastikan bahwa NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online.Validasi NIK ini diperlukan agar data wajib pajak dapat terhubung dengan benar dalam proses pemberian insentif. Jika NIK belum tervalidasi, ketetapan PBB-P2 masih dapat muncul sebagai tagihan berbayar, meskipun objek pajak sebenarnya memenuhi kriteria pembebasan.Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang memiliki rumah tapak dengan NJOP Rp1,5 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta hanya berhak menerima pembebasan untuk satu objek pajak, yaitu rumah tapak dengan NJOP Rp1,5 miliar. Namun, pembebasan tersebut baru dapat diberikan apabila NIK wajib pajak telah tervalidasi di sistem Pajak Online.Di sisi lain, wajib pajak yang memiliki rumah susun dengan NJOP di atas Rp650 juta atau rumah tapak dengan NJOP di atas Rp2 miliar, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria pembebasan pokok PBB-P2 100 persen. Begitu pula apabila objek pajak bukan merupakan rumah tapak atau rumah susun milik wajib pajak orang pribadi.Pemprov DKI mengimbau masyarakat Jakarta untuk tidak hanya menunggu terbitnya ketetapan pajak, tetapi juga aktif mengecek kesesuaian data. Wajib pajak dapat memastikan kembali data objek pajak, status kepemilikan, besaran NJOP, serta validasi NIK untuk menjaga kesempatan memperoleh pembebasan.Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada warga.Pemprov DKI mengingatkan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Penerimaan dari sektor perpajakan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pelayanan masyarakat lainnya.Bagi wajib pajak yang belum masuk dalam kriteria pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, Pemprov DKI tetap menyediakan berbagai bentuk insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pengurangan pokok pajak maupun keringanan pembayaran.Untuk itu, warga Jakarta didorong segera mengecek status objek pajak masing-masing, serta memastikan validasi NIK pribadi di sistem Pajak Online. Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat memanfaatkan mengoptimalkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026. (rea/rir)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260519090037-83-1359855/syarat-warga-jakarta-dapat-pembebasan-pbb-p2-2026-hingga-100-persen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal, Berkelakar Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M