Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp8,2 Juta
Judul: Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp8,2 Juta Jakarta, Ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menegakkan peraturan baru. Mulai sekarang, siapa pun yang membuang
Jakarta, Ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menegakkan peraturan baru. Mulai sekarang, siapa pun yang membuang sampah dan meludah sembarangan di tempat umum di sekitar Kuala Lumpur akan didenda sebesar 2.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,2 juta.Seperti dilansir Straits Times, selain dikenakan denda, Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL) juga menjelaskan, pelanggar akan diminta melakukan pelayanan masyarakat lebih dari 12 jam selama enam bulan. Aturan baru ini berlaku mulai dari 1 Januari 2026.Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail mengatakan, DBKL akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-sampah dan anti-meludah secara teratur di seluruh Kuala Lumpur. Pasalnya, penegakan ini bersamaan dengan dilaksanakannya kampanye Visit Malaysia 2026.
Aturan baru ini jelas juga perlu menjadi perhatian bagi warga Indonesia, yang menjadi negara penyumbang turis asing terbanyak bagi Malaysia. Turis asal Indonesia wajib mengetahui kebijakan ini supaya bisa terhindari dari denda.Operasi ini sendiri akan berfokus pada tempat-tempat wisata. Peraturan ketat ini meliputi larangan pembuangan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di area umum, serta meludah di jalan setapak. Praktik ini, kata Nor Halizam, bukan hanya membuat lingkungan kotor, tetapi juga menodai citra Malaysia. Pilihan RedaksiHotel Terbesar di Dunia Ada di Asia Tenggara, Jumlah Kamarnya 7.351Genjot Pariwisata, Malaysia Tambah 21 Rute Penerbangan Internasional15 Negara Ini Jadi Target Penyumbang Turis Asing bagi RI pada 2026"Parukan (denda) yang dikeluarkan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," sambar Nor Halizam di salah satu program acara TV, Selasa (30/12).Nor Halizam menegaskan bahwa tujuan diberlakukannya aturan ini bukan atas dasar semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik.Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan empat zona bebas sampah di Kuala Lumpur, demi memperkuat citra kota yang bersih dan teratur. Zona bebas sampah ini mencakup Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak dan kawasan komersial BrickfieldsDBKL juga disebut tidak akan berkompromi lagi terkait standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Pemilik dan kontraktor yang tidak mematuhi standar kebersihan siap-siap akan ditindak tegas."Kami memantau sekitar 7.450 tempat makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau infestasi hama seperti tikus dan kecoa. DBKL juga menganggap serius kebersihan toilet umum dan akan memantau dari waktu ke waktu atau setiap kali keluhan diterima," jelasnya.Pihaknya juga mendesak masyarakat agar turut menjaga kebersihan kota. Termasuk membuang sampah pada tempatnya dan taat pada aturan. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk memastikan kenyamanan wisatawan dan penduduk setempat. (ana/wiw)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260106084600-269-1313935/meludah-sembarangan-di-kuala-lumpur-bisa-kena-denda-rp82-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Berapa Suhu yang Tepat untuk Panggang Kue Kering? Ini Kata Peneliti
14 Feb 2026
Penyakit Ini Mengintai Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala
13 Feb 2026
Cancer Cocok dengan Zodiak Apa? Ini Penjelasannya
13 Feb 2026
Cek Jadwal War Tiket Mudik Kereta Lebaran 2026, Berikut Cara Pesannya
13 Feb 2026
50 Ucapan Hari Valentine untuk Sahabat yang Tulus dan Berkesan
13 Feb 2026
7 Cara 'Ngucapin' Hari Valentine ke Pacar yang Romantis dan Tulus