Viral Bumbu Berlabel Halal Tapi Mengandung Alkohol, Cek Faktanya
Jakarta, Sebuah unggahan yang memperlihatkan foto bumbu masak berlabel halal viral di media sosial. Gara-ga...
Jakarta, Sebuah unggahan yang memperlihatkan foto bumbu masak berlabel halal viral di media sosial. Gara-garanya, komposisi bumbu masak tersebut diketahui mengandung alkohol.Label halal menjadi penting untuk makanan dan minuman, utamanya di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia. Tak jarang orang yang memastikan label halal terlebih dahulu sebelum membeli.Resep Bumbu Bacem Tanpa Air Kelapa, Praktis dan Tetap Lezat
Untuk dikatakan 'halal', sebuah produk harus bebas dari unsur alkohol, babi, dan segala yang diharamkan dalam Islam.Masalahnya, sebuah unggahan netizen di platform Threads justru memperlihatkan bumbu masak berlabel halal namun mengandung alkohol. Dalam foto tersebut, terlihat tulisan 'mengandung alkohol 0,06%' dalam deret komposisi di kemasan. Sementara bagian depan tertera label halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.Jangan Salah Pilih, 5 Bagian Daging Sapi Ini Cocok Dimasak Rendang10 Rekomendasi Camilan dari Tepung Terigu yang Lezat dan PraktisJangan Lakukan 4 Hal Ini saat Masak Mi Instan, Bikin Enggak SehatHal itu pun lantas memicu ragam komentar dati netizen. Pasalnya, bukan rahasia lagi, alkohol termasuk sebagai salah satu yang diharamkan dalam Islam.Pertanyaannya, bolehkah kandungan alkohol ada di dalam produk makanan dan minuman dalam Islam?Batasan penggunaan alkohol dalam Fatwa MUIPenjelasan mengenai batas penggunaan alkohol dalam makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam Islam sendiri sebenarnya tetap ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketetapan itu muncul dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.Fatwa tersebut menyatakan, kandungan etanol dalam makanan dan minuman halal harus memenuhi batas aman dan tidak memabukkan.
Menukil dokumen Fatwa MUI di laman LPPOM, fatwa tersebut membedakan antara khamr (minuman yang memabukkan), alkohol/etanol, dan minuman beralkohol."Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH," tulis fatwa tersebut.Fatwa menyebutkan, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila tidak membahayakan kesehatan. Mubah sendiri berarti diperbolehkan, namun tidak akan berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.Adapun batas dari penggunaan alkohol/etanol dalam produk minuman tidak boleh lebih dari 0,5 persen.Sementara untuk produk makanan (padatan) boleh lebih dari 0,5 persen selama tidak membahayakan kesehatan. (asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260121082249-262-1319129/viral-bumbu-berlabel-halal-tapi-mengandung-alkohol-cek-faktanya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Kenapa Tidur Harus Mematikan Lampu? Begini Caranya Adaptasi
28 May 2026
Kisah Pulau Boneka Meksiko, dari Tragedi hingga Wisata Horor Mendunia
28 May 2026
Khawatir Gerd Kambuh Setelah Makan Daging Kurban, Begini Saran Dokter
28 May 2026
Kenapa Muncul Rasa Ingin Mengunyah saat Mengantuk?
28 May 2026
Cara Mengolah Daging Sapi Kurban Agar Tak Alot, Ini Tipsnya
28 May 2026
FOTO: Selamat dari Jagal, Kerbau