Catat Ya, Ini Prosedur buat Perpanjang Paspor Lama yang Sudah Mati
Judul: Catat Ya, Ini Prosedur buat Perpanjang Paspor Lama yang Sudah Mati Jakarta, Salah satu dokumen wajib yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perjalanan ke luar negeri adalah p...
Jakarta, Salah satu dokumen wajib yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah dan berisi identitas warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.Secara umum, paspor memuat beberapa informasi, di antaranya foto, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, hingga tanda tangan. Paspor yang ada di Indonesia yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik.Paspor memiliki masa berlaku, artinya jika batas waktunya sudah habis maka paspor bisa mati. Masa berlaku paspor juga berbeda-beda, umumnya adalah 10 tahun dan 5 tahun. Paspor yang mati tidak bisa digunakan lagi, kecuali diperpanjang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin memperpanjang paspor yang sudah mati, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu dilakukan. Berikut panduan untuk perpanjangan paspor yang sudah mati.Pilihan Redaksi10 Paspor Terkuat di Dunia, Malaysia Kalahkan ASSingapura Punya Paspor Terkuat, Negara Mana yang Terlemah?Paspor Malaysia Kok Bisa Tembus 10 Besar Terkuat Dunia? Ini RahasianyaSyarat Perpanjangan PasporPaspor yang sudah mati perlu diperpanjang kembali masa berlakunya agar bisa digunakan untuk ke luar negeri. Siapkan syarat dan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang paspor sebagai berikut: 1. Paspor lama, harus sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlakunya habis2. KTP Elektronik atau surat perekaman e-KTP3. Kartu Keluarga, khusus untuk paspor yang dikeluarkan sebelum tahun 2010 dan keluaran luar negeri4. Akta lahir / buku nikah / ijazah (SD/SMP/SMA), khusus untuk paspor yang dikeluarkan sebelum tahun 2010 dan keluaran luar negeri.Sementara itu, ini persyaratan tambahan yang perlu dibawa untuk perpanjangan paspor anak:1. Paspor lama, harus sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlakunya habis2. KTP Elektronik atau surat perekaman e-KTP orang tua3. Kartu Keluarga4. Buku nikah kedua orang tua (tidak perlu apabila orang tua bercerai)5. Paspor kedua orang tua6. Akta lahir7. Akta Perceraian (apabila orang tua bercerai)8. Penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak (apabila orang tua bercerai).Catatan tambahan, keseluruhan dokumen asli ini harus dibawa dan difotokopi sebanyak satu rangkap di kertas berukuran A4.Panduan dan Tata Cara PerpanjanganSetelah dokumen lengkap, pemohon bisa memperpanjang paspor yang sudah mati dengan tata cara berikut ini:1. Mendaftar secara online melalui website resmi https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store maupun Apple Store. Sementara itu, bagi lansia dengan usia lebih dari 60 tahun, penyandang disabilitas, serta bayi di bawah satu tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi (walk-in) tanpa mengambil antrian online.2. Setelah dapat nomor dan jadwal, pada hari H datang tepat waktu dengan membawa dokumen persyaratan serta bukti pendaftaran online.3. Tunjukkan barcode bukti pendaftaran online kepada petugas, kemudian akan diarahkan untuk mengisi formulir.4. Pemohon mendatangi loket penerimaan berkas dan menunjukkan persyaratan dokumen serta formulir yang sudah diisi. Setelah itu petugas akan mengecek kelengkapan berkas pemohon.5. Setelah berkas selesai dicek, petugas akan memberi nomor antrian untuk foto dan wawancara pemohon6. Pemohon melakukan perekaman sidik jari, foto, dan wawancara. Pada tahap ini, seluruh dokumen asli akan ditunjukkan kepada petugas.7. Setelah selesai wawancara, petugas akan memberi Bukti Pengantar Pembayaran. Pemohon bisa menuju ke Bank Persepsi / ATM / M-banking / Kantor Pos untuk melakukan pembayaran.8. Setelah pembayaran selesai dan menunggu tiga hari kerja, pemohon bisa datang kembali dan mengambil paspor yang sudah jadi atau sudah diperpanjang. Jika ingin mengecek status paspor, bisa mengirim kode permohonan ke nomor WhatsApp 081330442586.9. Proses pengambilan paspor dilakukan dengan pemohon mendatangi loket pengambilan paspor untuk mengambil nomor antrian. Berkas yang perlu dipersiapkan adalah bukti pembayaran, bukti pengantar pembayaran, e-KTP, dan Kartu Keluarga (apabila diwakilkan)10. Pengambilan paspor ini dapat diwakilkan, dengan syarat harus dengan anggota keluarga yang satu Kartu Keluarga.11. Petugas akan menyerahkan paspor pemohon yang sudah jadi. (ana/wiw)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260126140218-269-1321127/catat-ya-ini-prosedur-buat-perpanjang-paspor-lama-yang-sudah-mati
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Penyakit Ini Mengintai Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala
13 Feb 2026
Cancer Cocok dengan Zodiak Apa? Ini Penjelasannya
13 Feb 2026
Cek Jadwal War Tiket Mudik Kereta Lebaran 2026, Berikut Cara Pesannya
13 Feb 2026
50 Ucapan Hari Valentine untuk Sahabat yang Tulus dan Berkesan
13 Feb 2026
7 Cara 'Ngucapin' Hari Valentine ke Pacar yang Romantis dan Tulus
13 Feb 2026
Changi Jadi Salah Satu Bandara Terbaik untuk Bertemu Belahan Jiwa