Gaya Hidup 10 Feb 2026 2 views

Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang total praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mengalihkan...

Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang total praktik atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mengalihkan fokus dari hiburan satwa menjadi konservasi yang lebih etis dan manusiawi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa aturan ini bukan lagi imbauan, melainkan instruksi yang mengikat secara nasional. "SE ini berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional," ujar Ahmad Munawir, seperti dilansir Antara, Jumat (13/2).

Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan serius. Kemenhut, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia, akan melakukan pengawasan rutin terhadap Lembaga Konservasi (LK) dan kebun binatang yang merawat gajah.

Bagi lembaga yang masih melanggar praktik atraksi gajah tunggang, sanksi administratif berat akan diterapkan. Sanksi tersebut meliputi:
- Surat Peringatan I (SP I): Diberikan saat pertama kali terbukti melanggar.
- Surat Peringatan II (SP II): Jika masih tidak mengindahkan peringatan pertama.
- Surat Peringatan III (SP III): Pencabutan izin Lembaga Konservasi secara permanen.

Keputusan penting ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai keluhan dari masyarakat dan aktivis satwa terkait praktik gajah tunggang yang dianggap eksploitatif. Kemenhut menilai bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Gajah Sumatera (Elephas maximus) saat ini berstatus sangat terancam punah (Critically Endangered) menurut Daftar Merah IUCN. Dengan status tersebut, pemanfaatan satwa ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. "Konservasi bukan soal hiburan, melainkan tentang penghormatan terhadap kehidupan," tegas pihak Kemenhut dalam edaran tersebut.

Berakhirnya era gajah tunggang tidak berarti fungsi edukasi di kebun binatang atau lembaga konservasi hilang. Kemenhut justru mendorong pengelola untuk bertransformasi ke arah pendekatan yang lebih "beradab."

Alih-alih menunggangi, pengunjung nantinya akan diajak untuk mengamati perilaku alami gajah dari jarak aman. Selain itu, mereka akan mendapatkan interpretasi konservasi yang lebih mendalam mengenai peran gajah di ekosistem. Masyarakat juga diminta untuk berinteraksi tanpa kontak fisik langsung yang berisiko menyakiti atau membuat satwa stres. Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa gajah adalah makhluk hidup yang patut dihargai keberadaannya, bukan sekadar komoditas rekreasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260210141527-269-1326618/kemenhut-resmi-larang-atraksi-gajah-tunggang-di-seluruh-indonesia
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.