Gaya Hidup 21 Feb 2026 7 views

Bolehkah Potong Kuku Saat Haid? Ini Dalilnya

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya perempuan memotong kuku saat haid seringkali muncul di kalangan Muslim. Banyak yang meyakini bahwa perempuan haid tidak diperbolehkan memotong ku...

Bolehkah Potong Kuku Saat Haid? Ini Dalilnya
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya perempuan memotong kuku saat haid seringkali muncul di kalangan Muslim. Banyak yang meyakini bahwa perempuan haid tidak diperbolehkan memotong kuku atau rambut, padahal menjaga kebersihan diri seperti memotong kuku sangat dianjurkan dalam Islam.

Haid merupakan hadas besar yang mewajibkan mandi wajib setelahnya. Keyakinan yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa bagian tubuh yang terlepas, seperti rambut dan kuku, akan kembali kepada pemiliknya di hari kiamat. Ada pula yang mengaitkan hal ini dengan keterangan dalam kitab Nihayat az-Zain halaman 31, yang berbunyi: "Barang siapa yang wajib mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah, rambut, atau kuku hingga ia mandi. Karena setiap bagian tubuh akan kembali kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadas besar itu kembali menjadi tanggungannya sebagai bentuk teguran."

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa redaksi tersebut menggunakan kata "yusannu" (disunahkan), yang berarti anjuran tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa merujuk pada hadis dari Aisyah RA saat Haji Wada, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah." (HR Imam Bukhari no. 1556 dan Imam Muslim no. 1211). Menyisir rambut sangat mungkin menyebabkan rambut rontok, dan hadis ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa terlepasnya rambut saat seseorang dalam kondisi hadas bukanlah hal yang terlarang.

Imam Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin (juz 1, hlm. 125) menjelaskan perbedaan pendapat ulama mengenai rambut atau bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban membasuh rambut atau kuku yang sudah terpotong sebelum mandi wajib. Yang wajib dibasuh adalah bagian tubuh yang masih melekat saja.

Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku saat haid. Oleh karena itu, hukumnya adalah boleh.

Meskipun demikian, sebagian ulama menganjurkan untuk menunda memotong kuku dan rambut hingga selesai mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian dan adab, namun anjuran ini tidak sampai pada derajat wajib. Dengan demikian, memotong kuku saat haid tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan atau memengaruhi keabsahan mandi wajib setelahnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260218174721-284-1329332/bolehkah-potong-kuku-saat-haid-ini-dalilnya
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.