Gaya Hidup 19 Feb 2026 6 views

Mencicip Masakan, Puasa Auto Batal?

Judul: Mencicip Masakan, Puasa Auto Batal? Jakarta, Mencicip makanan saat berpuasa sering kali bikin waswas. Apalagi buat kamu yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak atau har...

Mencicip Masakan, Puasa Auto Batal?
Judul: Mencicip Masakan, Puasa Auto Batal?

Jakarta, Mencicip makanan saat berpuasa sering kali bikin waswas. Apalagi buat kamu yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak atau harus melakukan quality control rasa.
Pertanyaannya, kalau cuma dicicip sedikit, puasanya batal atau enggak, sih?
Lihat Juga :
Tata Cara dan Niat Lengkap Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, .com menghadirkan sesi tanya jawab langsung bersama Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Lalu, bagaimana hukum mencicip makanan saat puasa?
Menurut KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, mencicip makanan untuk sekadar quality control tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Pasalnya, yang membatalkan puasa adalah masuknya 'ain (benda) atau sesuatu ke dalam perut melalui rongga tubuh, seperti mulut atau hidung secara sengaja.
Lihat Juga :
Mandi Wajib Jelang Puasa, Haruskah Pakai Sampo dan Sabun?
"Selama tidak ada benda yang masuk ke dalam perut, maka puasanya tetap sah," jelasnya.
Artinya, kata dia, ketika seseorang hanya menyentuhkan sedikit makanan ke lidah untuk mengecek rasa, lalu segera mengeluarkannya kembali tanpa menelan, puasanya tidak batal. Rasa yang tertinggal di ludah pun masih bisa dikeluarkan. Namun, Ustaz Wahyul juga memberi catatan penting.
"Makanan yang dicicip harus dalam jumlah sangat sedikit dan tidak sampai ada wujud makanan yang tertelan. Jika sampai tertelan, meski sedikit, maka puasanya bisa batal. Jadi, kontrol diri tetap jadi kunci," kata dia.
Ilustrasi. Memasak makanan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Makruh atau tidak?
Menariknya, hukum mencicip makanan juga bisa berbeda tergantung kondisi.
Kata Ustaz Wahyul, bagi orang yang sebenarnya tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk mencicip makanan, hukumnya makruh. Artinya, lebih baik ditinggalkan meski tidak membatalkan puasa.
Namun, bagi orang yang memang membutuhkan seperti juru masak, ibu rumah tangga yang menyiapkan hidangan keluarga, atau pekerja di bidang kuliner, mencicip makanan tidak termasuk makruh.
Lihat Juga :
Salat Tarawih Ramadhan 2026, Arab Saudi Tetapkan 10 Rakaat
"Tetap ya, ini selama dilakukan secukupnya dan tidak ditelan, hal tersebut diperbolehkan," kata dia.
Jadi, buat kamu yang harus memastikan rasa masakan tetap pas selama Ramadan, tak perlu panik berlebihan. Puasa tetap bisa dilanjutkan, asalkan disiplin dan berhati-hati.
Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, .com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial  dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ramadan bukan cuma soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh ilmu dalam menjalani ibadah. (tis/tis)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260218204723-284-1329393/mencicip-masakan-puasa-auto-batal
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.