Bagaimana Hukum Batal Puasa Saat Perjalanan Mudik, Apakah Boleh?
Judul: Bagaimana Hukum Batal Puasa Saat Perjalanan Mudik, Apakah Boleh? Daftar Isi Hukum Batal Puasa Menurut Al-Qur'an Syarat Membatalkan Puasa Saat Sedang Mudik 1. Jarak perjalan...
Daftar Isi
Hukum Batal Puasa Menurut Al-Qur'an
Syarat Membatalkan Puasa Saat Sedang Mudik
1. Jarak perjalanan minimal
2. Perjalanan tidak bertujuan maksiat
3. Berangkat Sebelum Fajar
Jakarta, Perjalanan mudik jelang Lebaran sering kali melelahkan, apalagi jika dilakukan saat cuaca panas dan menggunakan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil.Bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, jadi muncul sebuah pertanyaan, apakah boleh batal puasa saat sedang melakukan perjalanan mudik?Lihat Juga :Antisipasi Kelaparan, Ini 9 Ide Bekal Makanan saat Perjalanan Mudik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana hukum Islam memandang pembatalan puasa dalam konteks mudik yang melelahkan ini? Berikut penjelasan tentang hukum batal puasa saat mudik dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.Hukum Batal Puasa Menurut Al-Qur'anMelansir laman Muhammadiyah, puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan tertentu, termasuk orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخْرَPilihan RedaksiResep Membuat Nasi Gurih untuk Lebaran, Praktis Pakai Rice CookerPengganti Santan untuk Makanan, Pakai Apa? Ini 8 DaftarnyaPerhatikan 5 Cara Simpan Ketupat agar Tidak Mudah BasiArtinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."Dalam konteks mudik yang sering kali melelahkan dan penuh tantangan seperti kemacetan panjang dan antrean transportasi, Islam memberikan keringanan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.Kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan diri.Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Oleh karena itu, jika perjalanan mudik membuat seseorang merasa berat dan berisiko bagi kesehatannya, membatalkan puasa adalah pilihan yang diperbolehkan.Ini merupakan bentuk kasih sayang dan keseimbangan dalam beribadah yang diajarkan oleh Islam.Syarat Membatalkan Puasa Saat Sedang MudikAdapun agar seseorang yang sedang mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman NU Cirebon:1. Jarak perjalanan minimalPerjalanan yang membolehkan berbuka puasa, yakni yang memenuhi syarat jarak minimal atau Masafah Qashr. Ini merupakan jarak minimal yang diperbolehkan untuk meringkas (qashar) salat.Berapa kilometer jarak tersebut? Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak ini, berikut ini perinciannya:Syaikh Najmuddin Al-Kurdi (Al-Maqadir As-Syar'iyah): 80,64 kmKitab Taqrirot Assadidah: 82 kmDarul Ifta' Jordania: 83 kmMausu'ah Al-Fiqhiyyah (Adduror As-Saniyyah): 88 kmLihat Juga :Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Anak dan Istri, Jangan Keliru2. Perjalanan tidak bertujuan maksiatPerjalanan harus dilakukan untuk tujuan yang halal dan baik, seperti mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Jika perjalanan bertujuan maksiat, maka keringanan berbuka puasa tidak berlaku.Imam Al-Malibari dalam Fathul Mu'in menegaskan:و (أي : دُوْنَ) سَفَرٍ مَعْصِيةٍ"Bukan perjalanan yang bertujuan maksiat."3. Berangkat Sebelum FajarOrang yang bisa batal puasa karena perjalanan mudik, harus sudah meninggalkan daerah asal sebelum terbit fajar. Jika masih berada di tempat asal saat fajar, ia wajib berpuasa pada hari itu.Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:أَنَّ شَرطَ الفِطْرِ في أَوَّلِ أَيَّامٍ سَفَرِهِ أَنْ يُفارِقَ ما تُشْتَرَطُ مُجاوَزَتُهُ لِلْقَصْرِ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ . وَإِلَّا، لَم يُفطِرُ ذلك اليوم"Syarat diperbolehkannya berbuka puasa pada hari pertama perjalanan adalah sudah keluar dari batas daerah tempat tinggal sebelum terbit fajar. Jika tidak, maka ia tetap harus berpuasa pada hari itu."Dalam Islam, hukum batal puasa saat mudik diperbolehkan dengan syarat perjalanan memenuhi kriteria tertentu.Kelonggaran ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tanpa membahayakan diri. Semoga bermanfaat.
(rti)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260316104052-284-1338493/bagaimana-hukum-batal-puasa-saat-perjalanan-mudik-apakah-boleh
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Skor IQ Rata-rata Orang Indonesia, Peringkat ke-131 dari 142 Negara
06 Apr 2026
Aksi 3 Menit, Pencurian Rapi Lukisan Para Maestro di Museum Italia
06 Apr 2026
Psikolog Sebut Baligo Film 'Aku Takut Mati' Bisa Berbahaya buat Mental
06 Apr 2026
Tak Cuma Sabtu, Night At Ragunan Zoo Kini Juga Buka Selasa-Jumat
06 Apr 2026
5 Penambahan Sederhana Ini Bikin Ruang Tamu Jadi Lebih Estetik
06 Apr 2026
5 Trik Cepat Pesan Ulang Tiket Saat Penerbangan Batal atau Ditunda