Kata Kemenkes soal Dugaan Facelift Ilegal Eks Finalis Putri Indonesia
Jakarta, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) buka suara usai eks finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap Ditreskrimsus Polda...
"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika yang tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan," ujar Elvieda pada Jumat (1/5), dikutip Detik.Dia lalu menyebut Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah jelas mengatur pelayanan klinik. Pilihan RedaksiKris Jenner Kesal Hasil Facelift Rp1,7 M Tahun Lalu Sudah KendorEks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Polisi Buntut Kasus MalpraktikBayar Facelift Rp16 Juta Biar Awet Muda, Wajah Pasien Malah BernanahKlinik, kata Elvieda, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif."Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan alat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar profesi," ujar dia."Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien," imbuh pejabat Kemenkes ini.Kemenkes juga telah mengatur pengawasan dan sanksi tegas sesuai Permenkes 11 Tahun 2025.Elvieda lalu menekankan pengawasan rutin dan insidental terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan alat kesehatan."Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha juga harus diterapkan secara konsisten," tambah dia.Jeni menjadi sorotan usai Polda Riau menangkap dia baru-baru ini. Eks finalis Puteri Indonesia itu diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis.Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyebut hasil penyelidikan mengungkap tindakan Jeni berbahaya."Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade.Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala. (isa/wiw)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260501194859-255-1354242/kata-kemenkes-soal-dugaan-facelift-ilegal-eks-finalis-putri-indonesia
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Kenapa Tidur Harus Mematikan Lampu? Begini Caranya Adaptasi
28 May 2026
Kisah Pulau Boneka Meksiko, dari Tragedi hingga Wisata Horor Mendunia
28 May 2026
Khawatir Gerd Kambuh Setelah Makan Daging Kurban, Begini Saran Dokter
28 May 2026
Kenapa Muncul Rasa Ingin Mengunyah saat Mengantuk?
28 May 2026
Cara Mengolah Daging Sapi Kurban Agar Tak Alot, Ini Tipsnya
28 May 2026
FOTO: Selamat dari Jagal, Kerbau