Hiburan 18 Dec 2025 9 views

Alasan Sidang Kasus Ammar Zoni Dilarang Live

Judul: Alasan Sidang Kasus Ammar Zoni Dilarang Live Jakarta, Majelis hakim melarang sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni disiarkan secara l

Alasan Sidang Kasus Ammar Zoni Dilarang Live
Judul: Alasan Sidang Kasus Ammar Zoni Dilarang Live
Jakarta, Majelis hakim melarang sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni disiarkan secara langsung atau live. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengungkapkan larangan live disebabkan agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi.Lihat Juga :Ammar Zoni Minta Akses ke Anak-anak: Biar Tahu Daddy Masih Ada

"Boleh diliput, tapi jangan live," tuturnya seperti diberitakan detikcom, Kamis (18/12). "Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain.""Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kami menjaga itu," kata Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Dalam sidang tersebut, seorang petugas Lapas menjadi saksi dan menceritakan momen ketika menggeledah sel Ammar Zoni dan menemukan sabu serta ganja di atas pintu. Sidang pada 18 Desember merupakan yang perdana dijalani Ammar Zoni secara tatap muka. Dia sebelumnya menjalani sidang secara online karena ditahan di Lapas Nusakambangan.Penahanannya kemudian dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta selama persidangan kasus jual narkoba yang menjeratnya digelar.Ammar Zoni sudah didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dalam sidang 23 Oktober. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari Andre (buron), dijual dan diedarkan dalam Rutan.Pilihan RedaksiDella Puspita Akui Digugat Cerai Arman WosiLee Kwang-soo Akan Jadi MC Pernikahan Kim Woo-bin dan Shin Min-ahBomi Apink dan Rado Akan Menikah Mei 2026Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni."Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa.Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi. (chri)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20251218150358-234-1308284/alasan-sidang-kasus-ammar-zoni-dilarang-live
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.