Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Berkat Cuti Bersyarat
Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan artis Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak dari Lembaga P
Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan artis Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Rabu (7/1).Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut, Jonathan mendapat program cuti bersyarat dan statusnya berubah dari narapidana menjadi klien balai pemasyarakatan Tangerang.Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara: Titik Terendah Saya
"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari Narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan No SK PAS-02.PK.05.03 TAHUN 2026," ujar Rika Aprianti melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/1)."Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," sambungnya.
Jonathan dihukum dengan pidana 8 bulan penjara terkait kasus vape mengandung zat etomidate, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jonathan terbukti melakukan tindak pidana "turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu."
Dalam persidangan, Jonathan terungkap berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir. Adapun kurir tersebut bertugas untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.Kondisi Jonathan Frizzy Ditahan, Pengacara Singgung Indikasi KankerJonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Vape Isi Obat KerasPutusan tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara. Namun Jonathan Frizzy merasa kecewa divonis delapan bulan penjara karena merasa dirinya tidak pantas mendapatkan hukuman tersebut."Satu bulan juga enggak cocok. Toh, saya di sini bisa dibuktikan, kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan, makanya saya bisa berada di sini, seperti sekarang," kata Ijonk di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (22/10)."Ada pun upaya hukum atau tindak lanjut dari putusan tersebut, tadi kami sampaikan akan pikir-pikir," timpal Ida Bagus selaku kuasa hukum Ijonk. (ryn/end)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260107130908-234-1314461/jonathan-frizzy-keluar-dari-penjara-dapat-cuti-bersyarat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Ayu Ting Ting Ungkap Impian Besar Naik Haji
28 May 2026
Sinopsis, Pemain, dan Jadwal Children of Heaven (2026)
28 May 2026
Daftar 5 Soundtrack Populer Masha and the Bear
27 May 2026
Jadwal Tayang dan Sinopsis Badut Gendong, Spin-Off Qodrat
27 May 2026
Rekomendasi dan Sinopsis Drakor Dibintangi Lim Ji-yeon
27 May 2026
Ibadah Haji, Raffi Ahmad Cukur Habis Rambutnya Sampai Botak Plontos