Doktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee Biarpun Dibayar Rp50 M
Jakarta, Doktif alias Dokter Detektif menegaskan dirinya tidak akan membuka kata damai terhadap Richard L...
Jakarta, Doktif alias Dokter Detektif menegaskan dirinya tidak akan membuka kata damai terhadap Richard Lee, meskipun dirinya diberi puluhan miliar untuk berdamai.Pernyataan Doktif tersebut datang setelah permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/2). Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Kesehatan
Richard sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penempatan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang diadukan Doktif.
"Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," kata Doktif seperti diberitakan detikHot pada Kamis (12/2)."Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima.""Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif," kata Doktif."DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja," ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praperadilan Richard ditolak lantaran proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.Kata dia, penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah terbit.Disampaikan Budi, hal tersebut juga didukung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa pemeriksaan terhadap 18 saksi serta tiga ahli.Doktif Klaim Ada Tawaran Uang Damai dari Richard LeePraperadilan Richard Lee di Kasus Kesehatan DitolakKasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (end)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260212190533-234-1327629/doktif-tegas-tolak-damai-dengan-richard-lee-biarpun-dibayar-rp50-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Asisten Pribadi Matthew Perry Divonis Lebih dari 3 Tahun Penjara
28 May 2026
Sinopsis Criminal, Bioskop Trans TV 28 Mei 2026
28 May 2026
Rangkaian Konser 3 Hari F✦FOREVER Jakarta Dimulai Malam Ini
28 May 2026
Satu Episode Masha and the Bear Sukses Masuk Guinness World Records
28 May 2026
Satu Episode Masha and the Bear Sukses Masuk Guinness World Records
28 May 2026
Jadwal Tayang dan Sinopsis Sekawan Limo 2: Gunung Klawih