Hiburan 21 Feb 2026 6 views

Studi: Penonton Bajakan di Indonesia 2 Kali Lipat dari Pelanggan Legal

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa jumlah penonton konten bajakan di Indonesia mencapai 50,2 juta orang, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan pelang...

Studi: Penonton Bajakan di Indonesia 2 Kali Lipat dari Pelanggan Legal
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa jumlah penonton konten bajakan di Indonesia mencapai 50,2 juta orang, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan pelanggan legal yang hanya 23 juta. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 2 Februari 2026.

Menurut Hermawan, rasio penonton ilegal terhadap pelanggan legal adalah 2,18:1. Data ini berasal dari studi yang dilakukan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH) pada November 2023, melibatkan seribu responden acak dari seluruh Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Studi tersebut menunjukkan tingkat pembajakan (piracy rate) mencapai 70 persen, yang kemudian diestimasi menjadi 50,2 juta penonton konten bajakan.

Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Industri film nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp25 triliun per tahun, baik dari langganan digital maupun tiket bioskop. Selain itu, potensi penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi kreatif juga hilang karena pembajakan. Hermawan menjelaskan bahwa angka kerugian Rp25 triliun ini juga merupakan hasil riset UPH, yang menghitung estimasi langganan atau tiket yang hilang dikalikan dengan jumlah penonton bajakan.

Hermawan juga menyoroti inefektivitas mekanisme pemblokiran situs ilegal saat ini. Proses penutupan situs memerlukan birokrasi panjang, mulai dari verifikasi di Kementerian Hukum sebelum diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang bisa memakan waktu 1 hingga 14 hari. Padahal, pembajak dapat membuka alamat baru hanya dalam hitungan jam.

Menanggapi situasi ini, AVISI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Satuan Tugas (Task Force) Anti-Pembajakan. Satuan tugas ini diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi penindakan, sehingga otoritas dapat bertindak lebih cepat daripada pelaku pembajakan digital.

Sebagai solusi teknis, Hermawan mengusulkan penerapan mekanisme Trusted Flagger. Sistem ini akan memberikan wewenang kepada asosiasi atau pemilik hak cipta yang terverifikasi untuk melaporkan pelanggaran yang dapat langsung ditindaklanjuti dengan penutupan otomatis atau cepat. Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan ekosistem digital nasional melalui penegakan hukum yang lebih responsif dan efisien. Usulan ini disambut baik oleh DPR, yang menyetujui perlunya Satuan Tugas Anti-Pembajakan lintas kementerian, terutama Polri, Kejaksaan, Komdigi, Kemenkumham, dan Ekraf, dengan penindakan cepat.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260220122624-220-1329980/studi-penonton-bajakan-di-indonesia-2-kali-lipat-dari-pelanggan-legal
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.