Hiburan 11 Mar 2026 4 views

Pengacara Pastikan Nia Daniaty Tak Nikmati Hasil Kejahatan Anak

Pengacara Nia Daniaty memastikan kliennya tidak menikmati hasil kejahatan anaknya. Jakarta, Nia Daniaty membantah terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang dilakuka...

Pengacara Pastikan Nia Daniaty Tak Nikmati Hasil Kejahatan Anak
Pengacara Nia Daniaty memastikan kliennya tidak menikmati hasil kejahatan anaknya.

Jakarta, Nia Daniaty membantah terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang dilakukan oleh anaknya, Olivia Nathania. Kuasa hukum Nia, Nyoman Rae, menyatakan bahwa semua tindakan Olivia dilakukan tanpa sepengetahuan Nia Daniaty.

Olivia terlibat dalam aktivitas ilegal terkait rekrutmen CPNS fiktif yang merugikan 179 korban dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar.

"Berdasarkan pernyataan dari klien saya, Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali karena kegiatan itu diadakan di kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggal Ibu Nia Daniaty," kata Nyoman Rae pada Rabu (11/3).

Nia Daniaty disebut baru mengetahui permasalahan hukum ini ketika kasusnya sudah mencuat dan para korban mulai menuntut pengembalian dana.

Nyoman Rae juga menyatakan Nia Daniaty sama sekali tidak pernah ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Hal ini disampaikan setelah beredar laporan bahwa aset kliennya berpotensi ikut disita akibat permasalahan Olivia.

"Jadi tidak tahu sama sekali. Yang tahu setelah ada persoalan," tegas Nyoman Rae. "Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty," ucapnya.

Permasalahan ini bermula setelah para korban melapor dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023.

Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.

Pada April 2024, Olivia Nathania telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260311152343-234-1336864/nia-daniaty-bantah-ikut-ikutan-kasus-cpns-bodong-olivia-nathania
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.