Hakim Tolak Segel Perjanjian Rp102 M Kim Kardashian dan Ray J
Judul: Hakim Tolak Segel Perjanjian Rp102 M Kim Kardashian dan Ray J Jakarta, Perselisihan hukum Kim Kardashian dan Ray J yang berlangsung dua dekade memasuki babak baru. Hakim pe...
Jakarta, Perselisihan hukum Kim Kardashian dan Ray J yang berlangsung dua dekade memasuki babak baru. Hakim pengadilan tinggi California menolak permintaan Kim untuk menyegel dokumen kesepakatan penyelesaian rahasia senilai US$6 juta atau setara Rp102,07 miliar (US$1=Rp17.012).
Dokumen yang jadi pusat perdebatan ini mewajibkan Kim Kardashian, Kris Jenner, Ray J, dan ibunya, Sonja Norwood, tidak saling menjatuhkan atau merusak reputasi satu sama lain dalam bentuk apa pun.
Lihat Juga :
Alasan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian yang dibuat pada 2023 itu berkaitan dengan video syur (sex tape) Kim Kardashian dan Ray J yang sempat viral pada 2003 silam.
Dalam proses hukum yang berjalan, seperti diberitakan Entertainment Weekly pada Rabu (1/4), Kim dan Kris meminta hakim merahasiakan isi dokumen tersebut dengan alasan privasi keluarga yang sensitif.
Keputusan yang dikeluarkan pada 30 Maret 2026 ini menyatakan Kim Kardashian dan ibunya, Kris Jenner, gagal membuktikan pengungkapan detail perjanjian tersebut akan memberikan dampak buruk yang nyata bagi mereka.
Hakim Steven A. Ellis menilai argumen tim hukum Kim mengenai ancaman terhadap privasi dan urusan bisnis masih terlalu samar dan spekulatif untuk mengabulkan perintah penyegelan dokumen tersebut secara keseluruhan.
"Penggugat tidak menyajikan bukti yang dapat diterima bahwa pengungkapan perjanjian penyelesaian dan ketentuannya akan menyebabkan kerugian bagi mereka," bunyi putusan Hakim Ellis.
Namun, hakim memberikan satu pengecualian kecil dengan tetap mengizinkan penyegelan nomor rekening bank yang tercantum dalam dokumen agar tidak tersebar ke publik.
Pilihan Redaksi
Kim Kardashian Soal Isu Video Seks Disebar: Langkahi Dulu Mayatku
Kim Kardashian Menangis Terima Video Seks Ray J dari Kanye West
Kerahasiaan kesepakatan itu terancam setelah Ray J mengajukan tuntutan balik pada November 2025. Gugatan diajukan sebagai respons atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kim dan Kris terhadap dirinya.
Dalam gugatan baliknya, Ray J menuduh Kim dan Kris telah melanggar kontrak. Ia mengatakan bahwa pada 2021, Kim sengaja menciptakan kontroversi palsu seputar video syur mereka demi mendongkrak popularitas acara The Kardashians.
Setelah melalui proses mediasi, semua pihak telah sepakat untuk tidak lagi membahas video tersebut di ruang publik. Sebagai bagian dari kesepakatan damai itu, Kim setuju membayar Ray J sebesar US$6 juta.
Namun, sebulan setelah perjanjian disepakati, dua episode dalam musim ketiga The Kardashians justru kembali menyinggung soal video syur tersebut. Hal inilah yang dinilai pihak Ray J sebagai pelanggaran kontrak yang nyata.
Hingga putusan terkait penyegelan dokumen ini diturunkan pada 30 Maret 2026, pengadilan menyatakan bahwa jadwal persidangan utama untuk kasus ini masih belum ditentukan. (gis/chri)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260402122851-234-1343666/hakim-tolak-segel-perjanjian-rp102-m-kim-kardashian-dan-ray-j
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Baru 3 Hari Tayang, The Super Mario Galaxy Movie Raup US$48,3 Juta
05 Apr 2026
Cinta Laura Pilih Dokter Terbaik untuk Kucing Kampung Peliharaannya
05 Apr 2026
Confidential Assignment Lanjut ke Film Ketiga, Diproduksi 2027
05 Apr 2026
Rekomendasi dan Sinopsis Drama China Trope Arranged Marriage
05 Apr 2026
Sinopsis Hijack 1971, Bioskop Trans TV 5 April 2026
05 Apr 2026
Kris Dayanti Dukung Aurel dan Atta Tambah Anak Ketiga