Junta Myanmar Dakwa Ratusan Orang atas Tuduhan Ganggu Pemilu
Junta Myanmar Dakwa Ratusan Orang atas Tuduhan Ganggu Pemilu Jakarta, Junta militer Myanmar mendakwa lebih dari 200 orang atas tuduhan melanggar undang-undang pemilihan umu
Jakarta, Junta militer Myanmar mendakwa lebih dari 200 orang atas tuduhan melanggar undang-undang pemilihan umum (pemilu).Langkah ini dilakukan saat Myanmar akan menggelar pemilu pada akhir Desember ini.AS Buka 40 Lowongan Kerja untuk Bidang Ini, WNI Bisa Daftar
Menteri Dalam Negeri Myanmar Letnan Jenderal Tun Tun Naung mengatakan pihak berwenang telah mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap 229 orang, dengan rincian 201 laki-laki dan 28 perempuan, dalam 140 kasus dugaan upaya sabotase pemilu.Surat kabar yang dikelola pemerintah, Myanma Alinn, tidak memberikan rincian mengenai berapa banyak warga yang telah ditangkap dalam proses tersebut.Junta militer mengesahkan undang-undang pemilu pada Juli lalu yang menyatakan bahwa siapa pun yang berbicara, mengorganisir, menghasut, memprotes, maupun menyebarkan surat untuk mengganggu proses pemilu akan dihukum penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta dikenakan denda. Pelanggaran pemilu lainnya bahkan bisa dihukum mati.
Media pemerintah Myanmar sebelum ini merilis nama-nama sejumlah orang yang didakwa, di antaranya yakni aktivis terkenal Tayzar San, Nan Lin, dan Htet Myat Aung.Mereka memimpin protes berani pada 3 Desember lalu di Kota Mandalay yang menyerukan masyarakat untuk menolak pemilu, menuntut pemerintah menghapus undang-undang wajib militer, serta mendesak junta membebaskan tahanan politik.Inggris Minta Putra-Putri Bangsa Siap Perang Hadapi Ancaman RusiaPara kritikus telah memperingatkan bahwa pemilu yang akan digelar pada 28 Desember mendatang tidak akan bebas dan adil, serta cuma akan menambah legitimasi pemerintahan militer.Junta militer mengambil alih pemerintah Myanmar setelah menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada Februari 2021 lalu.Militer Myanmar mengambil alih kekuasaan dengan dalih adanya penyimpangan. Namun, pengamat pemilu independen menyatakan tak ada masalah substantif.Selain para aktivis, media pemerintah juga melaporkan bahwa mereka yang didakwa termasuk pembuat film, aktor, komedian, anak-anak, anggota Pasukan Pertahanan Rakyat selaku milisi pro-demokrasi, serta anggota kelompok bersenjata etnis yang melawan militer.3 Negara Pemilik Hutan Luas Tapi Didera Kemiskinan, Ada RI?Sebagian besar didakwa karena dilaporkan merusak poster kampanye, mengancam atau menangkap petugas petugas pemilu, dan mengunggah komentar di media sosial.Sejumlah media lokal menyebut beberapa di antara para terdakwa telah dijatuhi hukuman hingga 49 tahun penjara, dikutip dari CNN. (blq/bac)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
FOTO: Jamaah Haji Melaksanakan Ibadah Lempar Jumrah di Mina
27 May 2026
Momen Prabowo Salat Iduladha dengan Diaspora RI di Paris
27 May 2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda
27 May 2026
Ribuan Umat Muslim Salat Iduladha di Masjid Katedral Moskow
27 May 2026
FOTO: Momen Iduladha 1447 H di Berbagai Negara
27 May 2026
Jejak Hubungan Diplomasi Indonesia dan Prancis di Era Prabowo