Pengadilan Brasil Tolak Banding Terbaru Bolsonaro atas Vonis Kudeta
Judul: Pengadilan Brasil Tolak Banding Terbaru Bolsonaro atas Vonis Kudeta Jakarta, Pengadilan tertinggi Brasil kembali menolak upaya hukum mantan presiden Jair Bolsonaro untuk me
Jakarta, Pengadilan tertinggi Brasil kembali menolak upaya hukum mantan presiden Jair Bolsonaro untuk membatalkan vonis kasus kudeta yang menjeratnya. Seorang hakim Mahkamah Agung pada Jumat (waktu setempat) menyatakan banding terbaru Bolsonaro tidak dapat diterima.Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, hakim Alexandre de Moraes menegaskan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat hukum. Banding semacam itu hanya dapat diajukan jika terdapat setidaknya dua hakim yang menolak vonis bersalah, sementara dalam kasus Bolsonaro hanya satu dari lima hakim panel yang memilih tidak menghukumnya.Bolsonaro, 70 tahun, mulai menjalani hukuman penjara selama 27 tahun pada November lalu setelah Mahkamah Agung menyatakan ia telah menghabiskan seluruh jalur banding. Namun demikian, tim kuasa hukumnya tetap mengajukan banding baru terkait pokok perkara hanya tiga hari setelah Bolsonaro dipenjara.
Lihat Juga :4 Kudeta Gagal Paling Dramatis di Dunia, Ada yang Sampai Bunuh DiriSebelumnya, upaya hukum Bolsonaro juga kandas setelah ia menuding adanya "ambiguitas, kelalaian, dan kontradiksi" dalam proses persidangan. Pengadilan menolak klaim tersebut.Mantan presiden berhaluan kanan jauh itu dinyatakan bersalah karena memimpin skema untuk menggagalkan pelantikan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva setelah Bolsonaro kalah dalam pemilihan ulang. Ia menjabat sebagai presiden Brasil pada periode 2019-2022.Meski telah divonis, Bolsonaro tetap membantah semua tuduhan dan mengklaim dirinya menjadi korban persekusi politik.Di tengah proses hukum yang masih bergulir, Kongres Brasil yang dikuasai kubu konservatif pekan ini mengesahkan undang-undang yang berpotensi memangkas hukuman Bolsonaro menjadi sedikit di atas dua tahun. Presiden Lula telah menyatakan akan memveto aturan tersebut, meski Kongres memiliki kewenangan untuk membatalkan veto presiden. Pada Jumat yang sama, Mahkamah Agung juga mengabulkan permintaan pengacara Bolsonaro untuk memindahkannya ke rumah sakit di Brasilia guna menjalani operasi. Polisi menyatakan pemeriksaan medis resmi mengonfirmasi Bolsonaro mengalami hernia yang memerlukan tindakan bedah elektif.Tim medis merekomendasikan operasi dilakukan sesegera mungkin karena gangguan kesehatan tersebut berdampak pada pola tidur dan makan Bolsonaro, serta meningkatkan risiko komplikasi. Selain hernia, Bolsonaro juga dilaporkan mengalami cegukan berulang.Bolsonaro memiliki riwayat masalah pada bagian perut sejak ditusuk saat kampanye pemilihan presiden 2018 dan telah menjalani sejumlah operasi lanjutan.Lihat Juga :Rusak Gelang Tahanan Rumah, Bolsonaro Kembali Dijebloskan ke PenjaraKuasa hukumnya juga mengajukan permohonan agar Bolsonaro diizinkan menjalani hukuman dalam bentuk tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Namun, hakim Moraes menolak permintaan tersebut.Sebelum resmi dipenjara, Bolsonaro sempat menjalani tahanan rumah. Ia kemudian ditahan setelah kedapatan merusak gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya menggunakan alat las, yang oleh pengadilan dinilai sebagai upaya melarikan diri. Bolsonaro berdalih tindakannya dipicu paranoia akibat efek obat-obatan. (tis/tis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251220103153-134-1308932/pengadilan-brasil-tolak-banding-terbaru-bolsonaro-atas-vonis-kudeta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Rusia Gempur Ukraina, Listrik sampai Air Padam
13 Feb 2026
Berapa Umur Kim Ju Ae Putri Kim Jong Un yang Disiapkan Pimpin Korut?
13 Feb 2026
Didera Kesepian, Banyak Lansia di China Kecanduan Internet Akut
13 Feb 2026
Detik-detik Sinkhole Muncul di Jalanan Dekat Proyek Metro Shanghai
13 Feb 2026
Trump Sindir Presiden Israel yang Ogah Ampuni Netanyahu: Memalukan
13 Feb 2026
Serangan di Balochistan Terus Meningkat, Konflik Lama Pakistan Memanas