6 WNI Ditangkap Polisi Singapura Masuk secara Ilegal Pakai Perahu Kayu
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura karena mencoba masuk secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan terjadi setelah PCG mendet...
Berdasarkan penyelidikan awal, keenam pria tersebut berusaha masuk ke Singapura untuk mencari pekerjaan. Mereka dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin (22/12). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan tiga kali cambukan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penangkapan ini. KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi mengenai identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251222141044-106-1309529/6-wni-ditangkap-polisi-singapura-masuk-secara-ilegal-pakai-perahu-kayu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
30 Universitas Iran Digempur AS-Israel Sejak Perang Pecah
06 Apr 2026
Trump Ucap Alhamdulillah saat Desak Iran: Buka Hormuz Atau ke Neraka!
06 Apr 2026
Cap Trump Bohong, Iran Klaim Gagalkan Misi Penyelamatan Pilot F-15 AS
06 Apr 2026
3 Fakta Iran Tembak 2 Pesawat Tempur AS Hingga Picu Misi Dramatis AS
06 Apr 2026
Iran Tembak 3 Pesawat AS sampai Trump Ngotot Buat Aula Dansa
06 Apr 2026
Komandan Misi Perdamaian Kunjungi Prajurit yang Terluka di Lebanon