6 WNI Ditangkap Polisi Singapura Masuk secara Ilegal Pakai Perahu Kayu
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura karena mencoba masuk secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan terjadi setelah PCG mendet...
Berdasarkan penyelidikan awal, keenam pria tersebut berusaha masuk ke Singapura untuk mencari pekerjaan. Mereka dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin (22/12). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan tiga kali cambukan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penangkapan ini. KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi mengenai identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251222141044-106-1309529/6-wni-ditangkap-polisi-singapura-masuk-secara-ilegal-pakai-perahu-kayu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz
28 May 2026
Ledakan Tambang di Shanxi China Ungkap Dugaan Pelanggaran Sistemik
27 May 2026
FOTO: Jamaah Haji Melaksanakan Ibadah Lempar Jumrah di Mina
27 May 2026
Momen Prabowo Salat Iduladha dengan Diaspora RI di Paris
27 May 2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda
27 May 2026
Ribuan Umat Muslim Salat Iduladha di Masjid Katedral Moskow