6 WNI Ditangkap Polisi Singapura Masuk secara Ilegal Pakai Perahu Kayu
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura karena mencoba masuk secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan terjadi setelah PCG mendet...
Berdasarkan penyelidikan awal, keenam pria tersebut berusaha masuk ke Singapura untuk mencari pekerjaan. Mereka dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin (22/12). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan tiga kali cambukan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penangkapan ini. KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi resmi mengenai identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251222141044-106-1309529/6-wni-ditangkap-polisi-singapura-masuk-secara-ilegal-pakai-perahu-kayu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Kata-kata Ultimatum Trump ke Iran soal Nuklir: Buat Deal atau Trauma
13 Feb 2026
Israel Pakai Senjata Termal di Gaza, Bisa Buat Warga Lenyap Menguap!
13 Feb 2026
Rusia Gempur Ukraina, Listrik sampai Air Padam
13 Feb 2026
Berapa Umur Kim Ju Ae Putri Kim Jong Un yang Disiapkan Pimpin Korut?
13 Feb 2026
Didera Kesepian, Banyak Lansia di China Kecanduan Internet Akut
13 Feb 2026
Detik-detik Sinkhole Muncul di Jalanan Dekat Proyek Metro Shanghai