6 WNI Masuk Ilegal ke Singapura, Terancam Penjara dan Cambuk
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Penjaga Pantai (PCG) Singapura pada Minggu (21/12) karena masuk secara ilegal ke negara tersebut. Mereka menggunakan kap...
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, mengungkapkan bahwa keenam WNI tersebut telah menjalani sidang pertama pada Senin (22/12) dan terancam hukuman penjara serta cambuk.
Menurut Doli, berdasarkan informasi informal dari otoritas Singapura, keenam WNI ini diketahui sudah beberapa kali masuk secara ilegal ke Singapura, bahkan pernah dideportasi dan dikenakan Ban Order oleh pemerintah Singapura.
Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (c) UU Imigrasi Singapura terkait masuk secara tidak sah. Ancaman hukumannya adalah 6 bulan penjara dan 3 kali cambuk.
Doli menambahkan, dalam pemeriksaan, keenam WNI tersebut mengaku masuk ilegal ke Singapura untuk mencari pekerjaan, memanfaatkan kedekatan geografis antara Batam dan Singapura.
Sidang kedua kasus ini rencananya akan digelar pada Senin (29/12) di State Court Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura akan memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum. Dari enam WNI yang ditangkap, tiga di antaranya telah menggunakan hak konsuler untuk mendapatkan pendampingan dari KBRI Singapura selama persidangan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251227123644-106-1311057/6-wni-masuk-ilegal-ke-singapura-terancam-penjara-dan-cambuk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Macam Politik Satire di Dunia, Partai Kecoa sampai Partai Malas Kerja
28 May 2026
Permaisuri Terakhir Iran Masih Hidup, di Mana Sekarang?
28 May 2026
Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz
28 May 2026
Ledakan Tambang di Shanxi China Ungkap Dugaan Pelanggaran Sistemik
27 May 2026
FOTO: Jamaah Haji Melaksanakan Ibadah Lempar Jumrah di Mina
27 May 2026
Momen Prabowo Salat Iduladha dengan Diaspora RI di Paris