Internasional 27 Dec 2025 6 views

6 WNI Masuk Ilegal ke Singapura, Terancam Penjara dan Cambuk

Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Penjaga Pantai (PCG) Singapura pada Minggu (21/12) karena masuk secara ilegal ke negara tersebut. Mereka menggunakan kap...

6 WNI Masuk Ilegal ke Singapura, Terancam Penjara dan Cambuk
Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Penjaga Pantai (PCG) Singapura pada Minggu (21/12) karena masuk secara ilegal ke negara tersebut. Mereka menggunakan kapal cepat (speedboat) dari Batam, Kepulauan Riau, dan kemudian terjun ke laut untuk berenang melintasi perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, mengungkapkan bahwa keenam WNI tersebut telah menjalani sidang pertama pada Senin (22/12) dan terancam hukuman penjara serta cambuk.

Menurut Doli, berdasarkan informasi informal dari otoritas Singapura, keenam WNI ini diketahui sudah beberapa kali masuk secara ilegal ke Singapura, bahkan pernah dideportasi dan dikenakan Ban Order oleh pemerintah Singapura.

Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (c) UU Imigrasi Singapura terkait masuk secara tidak sah. Ancaman hukumannya adalah 6 bulan penjara dan 3 kali cambuk.

Doli menambahkan, dalam pemeriksaan, keenam WNI tersebut mengaku masuk ilegal ke Singapura untuk mencari pekerjaan, memanfaatkan kedekatan geografis antara Batam dan Singapura.

Sidang kedua kasus ini rencananya akan digelar pada Senin (29/12) di State Court Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura akan memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum. Dari enam WNI yang ditangkap, tiga di antaranya telah menggunakan hak konsuler untuk mendapatkan pendampingan dari KBRI Singapura selama persidangan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251227123644-106-1311057/6-wni-masuk-ilegal-ke-singapura-terancam-penjara-dan-cambuk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.