Hukum Cambuk Berlaku di Singapura, Scammer Bisa Dicambuk 24 Kali
Judul: Hukum Cambuk Berlaku di Singapura, Scammer Bisa Dicambuk 24 Kali Jakarta, Otoritas Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelaku penipuan, berlaku mulai Sel
Jakarta, Otoritas Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelaku penipuan, berlaku mulai Selasa (30/12) ini.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura menyatakan hukuman cambuk resmi dipakai Negeri Singa seiring dengan berlakunya undang-undang terkait."Ya, peraturan ini mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," demikian pernyataan Kemendagri Singapura kepada AFP.
Kemendagri menyebut para penipu, anggota sindikat penipuan, serta para perekrut dapat dihukum cambuk minimal enam kali hingga maksimal 24 kali apabila terbukti bersalah.Lihat Juga :Zelensky Bantah Ukraina Serang Rumah Putin, Tuduh Rusia BerulahMereka yang membantu penipu, termasuk peran "kurir uang", kini juga dapat dicambuk hingga 12 kali pukulan. Kurir uang merujuk pada individu yang menawarkan rekening bank atau kartu SIM kepada korban.Singapura belakangan meningkatkan upaya pemberantasan sindikat penipuan setelah negara kota itu mengalami kerugian besar akibat penipuan.Negara ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara ini kehilangan lebih dari 2,8 miliar dolar akibat penipuan sejak 2020 hingga 2025. Sekitar 190.000 kasus penipuan diterima Singapura selama kurun waktu tersebut.Eks Perdana Menteri Lee Hsien Loong tahun lalu bahkan mengaku kepada media lokal bahwa ia menjadi korban penipuan karena barang yang dipesannya secara online tidak pernah sampai.Menteri Dalam Negeri Sim Ann lantas mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang membolehkan hukuman cambuk bagi para penipu dan sindikatnya.Lihat Juga :AS Bela Israel Akui Somaliland, Bawa-bawa Negara PalestinaHukuman cambuk ini merupakan bagian dari amandemen kitab undang-undang hukum pidana yang disahkan parlemen pada November. Hukuman ini akan diterapkan di samping hukuman lain seperti penjara dan denda.Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Singapura telah mengintensifkan upaya pendidikan publik untuk awas terhadap modus penipuan. Langkah ini termasuk mendirikan saluran telepon khusus nasional.Pada 2020, pemerintah memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan pengguna memeriksa panggilan, situs web, dan pesan yang mencurigakan.Lihat Juga :Hamas Konfirmasi Jubir Militer Abu Obeida Tewas Dibunuh IsraelPusat-pusat penipuan online, yang memikat warga asing untuk bekerja dengan gaji fantastis, telah berkembang pesat di seluruh Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Skema penipuan yang dijalankan beragam, salah satunya dengan tipu daya romansa hingga investasi kripto.Polisi Singapura baru-baru ini menyita lebih dari 115 juta dolar aset yang terkait dengan Chen Zhi, seorang taipan Inggris-Kamboja yang dituduh menjalankan kamp kerja paksa di Kamboja yang digunakan sebagai pusat penipuan bernilai miliaran dolar. (blq/dna)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251230122842-106-1311868/hukum-cambuk-berlaku-di-singapura-scammer-bisa-dicambuk-24-kali
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Madagaskar Porak-poranda Diterjang Badai Siklon Gezani, 36 Orang Tewas
13 Feb 2026
Dua Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Freezer, Ibu Ditangkap
13 Feb 2026
Makin Tegang, Jepang Sita Kapal Ikan China kala Beijing Boikot Tokyo
13 Feb 2026
Gedung Putih Disebut Pecat Staf Komisi Agama Gegara Tolak Zionisme
13 Feb 2026
Pengadilan Batalkan Putusan Inggris yang Cap Palestine Action Teroris
13 Feb 2026
Apa Itu Senjata Termal Israel yang Buat Warga Gaza Lenyap 'Menguap'?