Meludah Sembarangan di Malaysia Bakal Kena Denda Rp8,2 Juta
Judul: Meludah Sembarangan di Malaysia Bakal Kena Denda Rp8,2 Juta Jakarta, Malaysia punya aturan anyar menyoal kebersihan. Negeri Jiran memberlakukan denda bagi siapa pun yang ke
Jakarta, Malaysia punya aturan anyar menyoal kebersihan. Negeri Jiran memberlakukan denda bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum mulai 1 Januari 2026.Dendanya sendiri tak main-main. Siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan di sekitar Kuala Lumpur akan dikenakan denda hingga RM2.000 (sekitar Rp8,2 juta). Ditambah lagi dengan hukuman pelayanan masyarakat 12 jam sehari selama 6 bulan.Lihat Juga :Genjot Pariwisata, Malaysia Tambah 21 Rute Penerbangan Internasional
Melansir The Strait Times, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Malaysia Nor Halizam Ismail mengatakan, penerapan ini dilakukan sehubungan dengan kampanye Visit Malaysia 2026. Kampanye ini dirilis untuk menggenjot sektor pariwisata Malaysia.Balai Kota Kuala Lumpur (DKBL) akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-pembuangan sampah dan meludah sembarangan secara rutin di seluruh Kuala Lumpur.Operasi ini bakal fokus pada lokasi-lokasi wisata populer. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di area publik.Pilihan RedaksiEks PM Malaysia Najib Divonis Total 165 Tahun Bui Kasus Korupsi 1MDBRibuan Turis Malaysia Ramai-ramai Naik Whoosh saat Libur NataruNajib Razak Divonis 165 Tahun Bui sampai China Latihan 'Kepung' Taiwan"Denda yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," ujar Nor Halizam."Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama," tambah dia.DKBL juga bakal menetapkan empat zona bebas sampah yang meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Tujuannya, untuk memperkuat citra kota Kuala Lumpur yang bersih dan tertib.DKBL, lanjut Nor Halizam, juga tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Pemilik dan kontraktor akan menghadapi sanksi jika terbukti gagal mematuhi standar kebersihan."Kami memantau sekitar 7.450 tempat makan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa," tambah dia.Langkah-langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan kenyamanan pelancong yang datang ke Kuala Lumpur.Ia mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah ke tempatnya serta mematahui peraturan kebersihan yang ada. (asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260103140352-106-1313141/meludah-sembarangan-di-malaysia-bakal-kena-denda-rp82-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
FOTO: Sosok Mantan Pacar Epstein yang Minta Ampunan Trump
13 Feb 2026
Madagaskar Porak-poranda Diterjang Badai Siklon Gezani, 36 Orang Tewas
13 Feb 2026
Dua Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Freezer, Ibu Ditangkap
13 Feb 2026
Makin Tegang, Jepang Sita Kapal Ikan China kala Beijing Boikot Tokyo
13 Feb 2026
Gedung Putih Disebut Pecat Staf Komisi Agama Gegara Tolak Zionisme
13 Feb 2026
Pengadilan Batalkan Putusan Inggris yang Cap Palestine Action Teroris