Internasional 16 Jan 2026 5 views

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat (16/1). Putusan ini terkait dengan tindakannya yang secara kontroversia...

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat (16/1). Putusan ini terkait dengan tindakannya yang secara kontroversial mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024.

Dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung, hakim menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan menghalangi keadilan dan sejumlah pelanggaran lain yang berasal dari dekrit darurat militer tersebut. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menemukan bahwa Yoon terbukti melakukan beberapa pelanggaran serius, termasuk menghambat pelaksanaan surat perintah penangkapan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militernya.

Selain itu, Yoon juga terbukti memalsukan dokumen resmi negara dan gagal mematuhi proses hukum yang diwajibkan untuk memberlakukan status darurat militer.

Vonis ini merupakan putusan hukum pertama dari serangkaian dakwaan pidana yang dihadapi Yoon sejak ia dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya. Meskipun telah divonis lima tahun, Yoon masih menghadapi ancaman yang jauh lebih berat. Dakwaan paling signifikan yang masih diproses adalah dugaan memimpin pemberontakan dalam penegakan darurat militer, sebuah pelanggaran yang secara hukum di Korea Selatan dapat diancam dengan hukuman mati.

Pihak pembela Yoon sebelumnya menuding tuntutan jaksa bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, penyelidik memandang dekrit Yoon bukan sekadar peringatan politik, melainkan upaya nyata untuk memperkuat dan memperpanjang kekuasaannya melalui penyalahgunaan wewenang.

Kejatuhan Yoon bermula pada Desember 2024, saat deklarasi darurat militernya yang berumur pendek memicu protes massa besar-besaran di Seoul yang menuntut pengunduran dirinya. Yoon bersikeras bahwa ia tidak berniat menempatkan negara di bawah kendali militer dalam jangka panjang. Ia berdalih dekrit tersebut dilakukan untuk menginformasikan publik mengenai bahaya parlemen yang dikuasai oposisi liberal yang menghambat agenda pemerintahannya.

Kini, pasca vonis ini, Yoon resmi menjalani masa tahanannya sementara kasus pemberontakan terus berjalan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260116142739-113-1317692/eks-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-divonis-5-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.