Internasional 17 Jan 2026 9 views

Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina

Judul: Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina Jakarta, Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahm...

Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina
Judul: Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina

Jakarta, Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil.Panel pengadilan banding di Amerika Serikat (AS) memutuskan hakim di New Jersey tidak punya yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan hukum federal, kasus tersebut harus sepenuhnya diproses oleh pengadilan imigrasi.Lihat Juga :Trump Resmi Bentuk Dewan Perdamaian Gaza
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema itu memastikan bahwa para pemohon hanya mendapat satu kesempatan [untuk mengajukan banding setelah putusan di pengadilan imigrasi]," tulis panel tersebut pada Kamis (15/1), seperti dikutip Associated Press."Ini berarti beberapa pemohon, seperti Khalil, harus menunggu untuk mencari keringanan atas dugaan tindakan pemerintah yang melanggar hukum," demikian lanjut panel.Pada 8 Maret 2025, Khalil ditahan gegara memimpin demo pro-Palestina. Ia kemudian dibebaskan pada Juni setelah hakim di pengadilan New Jersey memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat menahan atau mendeportasi Khalil semata-mata karena klaim bahwa keberadaannya di AS mengancam keamanan nasional.Pilihan RedaksiUniversitas Columbia Skors-Coret 80 Mahasiswa karena Demo Kecam IsraelTrump Denda Universitas California Rp16 T karena Demo Pro-PalestinaAS Cabut Lagi 6.000 Visa Mahasiswa AsingPutusan pengadilan banding ini pun berpotensi membuat Khalil dibui kembali. Meski begitu, putusan ini tidak langsung berlaku efektif.Khalil sudah menanggapi putusan ini dengan menyatakan akan mengajukan banding."Putusan hari ini sangat mengecewakan, tapi tidak mematahkan tekad kami," ujar Khalil dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Jazeera."Meskipun saya kemungkinan akan ditahan kembali, ini tidak menutup komitmen kami kepada Palestina dan kepada keadilan serta akuntabilitas. Saya akan terus berjuang melalui setiap jalur hukum dan dengan segenap tekad sampai hak-hak saya dan hak-hak orang lain seperti saya sepenuhnya dilindungi," lanjutnya.Khalil menjadi salah satu dari puluhan mahasiswa asing yang menjadi target deportasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump karena mengkritik keras Israel.Ilustrasi. Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil. (Getty Images via AFP/MATTHEW HATCHER)Saat ditangkap dulu, ia sedang menempuh pascasarjana di Universitas Columbia, New York. Aktivis kelahiran Suriah itu merupakan penduduk tetap AS yang sah, yang juga telah menikah dengan perempuan warga AS.Wali Kota New York City Zohran Mamdani pada Kamis telah menyuarakan kekhawatiran mengenai putusan ini."Penangkapan Mahmoud Khalil tahun lalu lebih dari sekadar tindakan penindasan politik yang mengerikan. Itu merupakan serangan terhadap semua hak konstitusional kita," tulis Mamdani di X."Sekarang, seiring berlanjutnya penindasan terhadap kebebasan berbicara pro-Palestina, Mahmoud diancam akan ditangkap kembali. Mahmoud bebas dan harus tetap bebas," pungkas Mamdani. (blq/asr)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260116153347-134-1317719/pengadilan-as-batalkan-pembebasan-mahasiswa-pro-palestina
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.