Di Hadapan Mahkamah Internasional, Myanmar Bantah Genosida Rohingya
Jakarta, Myanmar menepis tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya. Alih-alih m...
Jakarta, Myanmar menepis tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya. Alih-alih menyebut sebagai genosida, Myanmar mengklaim tindakan mereka sebagai upaya kontra-terorisme.Dalam sidang di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Pemerintah Myanmar menyatakan operasi militer yang dilakukan pada 2017 merupakan langkah kontra-terorisme. Mereka mengatakan hal itu bukan tindakan genosida.Thailand Kini Resmi Disebut Tailan dalam Bahasa Indonesia
Menteri di Kantor Presiden Myanmar, Ko Ko Hlaing, mengatakan kepada hakim ICJ bahwa tuduhan genosida yang diajukan tidak didukung bukti yang kuat. Ia menegaskan perkara tersebut harus diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti."Perkara ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa emosional dan gambaran fakta yang kabur bukan pengganti penyajian fakta yang ketat," kata Ko Ko Hlaing di hadapan majelis hakim, melansir AFP, Jumat (16/1).Myanmar tengah membela diri dari tuduhan yang diajukan Gambia, yang menilai Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya dalam operasi militer pada 2017.Pemerintah Myanmar selama ini menyatakan tindakan keras angkatan bersenjatanya, Tatmadaw, dilakukan untuk memberantas kelompok bersenjata Rohingya. Operasi tersebut disebut dilakukan setelah serangkaian serangan yang menewaskan belasan personel keamanan.Myanmar Lanjut Pemilu Tahap 2 usai Partai Bekingan Junta Unggul"Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris bertindak bebas di wilayah utara Negara Bagian Rakhine," ujar Hlaing.Ia menambahkan, serangan-serangan tersebut menjadi alasan dilakukannya operasi pembersihan, yang menurutnya merupakan istilah militer untuk operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme. (dmi/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260116184258-106-1317792/di-hadapan-mahkamah-internasional-myanmar-bantah-genosida-rohingya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Prabowo Tegaskan RI Konsisten Jaga Perdamaian di Hadapan Macron
28 May 2026
Bertemu Macron, Prabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina
28 May 2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI
28 May 2026
PBB Dukung Peringatan Paus Leo soal Risiko AI
28 May 2026
Internet di Iran Mulai Pulih Sebagian Usai 88 Hari Padam
28 May 2026
Perjalanan Jemaah RI Menuju Tanah Suci Bersama BSI