Separuh Negara Bagian AS Gugat Trump soal Tarif Impor
Judul: Separuh Negara Bagian AS Gugat Trump soal Tarif Impor Jakarta, Hampir setengah Amerika Serikat (AS) atau sebanyak 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru yang diumu...
Jakarta, Hampir setengah Amerika Serikat (AS) atau sebanyak 24 negara bagian menggugat kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan karena dinilai melanggar hukum federal.
Gugatan untuk memblokir penerapan tarif impor baru tersebut dipimpin oleh negara bagian Oregon. Bersama 23 negara bagian lainnya, Oregon mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Kamis (5/3).
Para penggugat menilai kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintahan Trump melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan Administrative Procedure Act (UU Federal).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.
Lihat Juga :
Airlangga Ungkap Tarif AS 15 Persen Berlaku 150 Hari, Bisa Turun Lagi?
"Fokus pemerintah saat ini seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal," kata Rayfield dalam pernyataannya.
Menurutnya, banyak warga AS sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian.
Rayfield menambahkan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Awalnya, Trump berargumen bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap produk dari negara mana pun, dalam tingkat dan durasi apa pun.
Lihat Juga :
Trump Getok Tarif Impor Panel Surya Indonesia 104 Persen
Namun, pada 20 Februari lalu Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah.
Setelah putusan tersebut, Trump menggunakan dasar hukum lain yakni Section 122 dari Trade Act 1974 untuk kembali menerapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global, dengan alasan menekan defisit perdagangan.
Namun, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
"Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya," tulis para penggugat dalam dokumen gugatan.
Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi kebijakan baru Trump ini. Analisis peneliti Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di AS.
Studi itu juga memperkirakan tarif baru tersebut dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun. (tim/sur)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260307121549-134-1335341/separuh-negara-bagian-as-gugat-trump-soal-tarif-impor
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Kala Sepakat Gencatan dengan Iran
08 Apr 2026
Prabowo Singgung RI Papan Atas Negara Aman jika Perang Dunia 3
08 Apr 2026
Fakta-fakta Gencatan Senjata Perang AS vs Iran
08 Apr 2026
Respons Kemlu RI soal Hasil Penyelidikan Awal TNI Tewas di Lebanon
08 Apr 2026
Ultimatum 'Mencla-mencle' Trump Berujung Sepakat Gencatan dengan Iran
08 Apr 2026
Profil Mojtaba Khamanei yang Pimpin Iran dalam Kondisi Kritis