Internasional 31 Mar 2026 7 views

Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina

Judul: Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina 25 Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina REUTERS Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB Parlemen Israel, Knes...

Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
Judul: Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina

25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
REUTERS
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).
Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.
Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.
Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260331163539-124-1343011/israel-sahkan-undang-undang-hukum-mati-warga-palestina
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.