Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
Judul: Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina 25 Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina REUTERS Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB Parlemen Israel, Knes...
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
REUTERS
REUTERS
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).
Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.
Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.
Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260331163539-124-1343011/israel-sahkan-undang-undang-hukum-mati-warga-palestina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Trump Ucap Alhamdulillah saat Desak Iran: Buka Hormuz Atau ke Neraka!
06 Apr 2026
Cap Trump Bohong, Iran Klaim Gagalkan Misi Penyelamatan Pilot F-15 AS
06 Apr 2026
3 Fakta Iran Tembak 2 Pesawat Tempur AS Hingga Picu Misi Dramatis AS
06 Apr 2026
Iran Tembak 3 Pesawat AS sampai Trump Ngotot Buat Aula Dansa
06 Apr 2026
Komandan Misi Perdamaian Kunjungi Prajurit yang Terluka di Lebanon
06 Apr 2026
Trump Ngaku AS Kirim Senjata Buat Demonstran Iran Lewat Milisi Kurdi