Internasional 01 Apr 2026 7 views

Bisakah Trump Dimakzulkan Gegara Picu Perang AS-Iran dan Krisis Dunia?

Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran telah memicu krisis global, termasuk krisis energi akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Meskipun demikian, Presiden AS Donald Trump...

Bisakah Trump Dimakzulkan Gegara Picu Perang AS-Iran dan Krisis Dunia?
Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran telah memicu krisis global, termasuk krisis energi akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Meskipun demikian, Presiden AS Donald Trump dilaporkan terus mengirimkan ribuan tentara ke Timur Tengah, di tengah gejolak domestik dan protes jutaan demonstran yang menentang kebijakan perang Trump.

Pertanyaan muncul apakah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dapat memakzulkan Trump terkait situasi ini. Trump adalah presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan pertamanya terjadi pada 18 Desember 2019, terkait percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli 2019. Ia dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki rival politiknya, Joe Biden, dengan menahan bantuan militer hampir US$ 400 juta. DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan, namun Senat membebaskan Trump pada 5 Februari 2020.

Pemakzulan kedua terjadi setelah insiden penyerangan Gedung United States Capitol oleh pendukung Trump pada 6 Januari 2021. DPR menilai tindakan Trump mengarah pada hasutan pemberontakan. Meskipun 57 senator mendukung dakwaan, jumlah tersebut belum mencapai ambang dua pertiga yang diperlukan, sehingga Trump kembali dinyatakan bebas.

Konstitusi Amerika Serikat menyatakan bahwa DPR memiliki kekuasaan tunggal untuk melakukan pemakzulan (Pasal 1, bagian 2), sementara Senat memiliki kekuasaan tunggal untuk mengadili semua pemakzulan (Pasal 1, bagian 3). Untuk dinyatakan bersalah, diperlukan persetujuan dua pertiga dari anggota Senat yang hadir. Presiden, wakil presiden, dan semua pejabat sipil Amerika Serikat dapat dikenai pemakzulan.

Melalui proses pemakzulan, DPR mendakwa dan kemudian mengadili seorang pejabat pemerintah federal atas "Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan dan Pelanggaran Berat lainnya." Definisi "Kejahatan dan Pelanggaran Berat" tidak dijelaskan dalam Konstitusi dan telah menjadi subjek perdebatan panjang. Contohnya, ketika Trump dituding menghasut pendukungnya menyerang Capitol, pengacaranya berdalih bahwa Trump memiliki kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa pernyataan politik Trump pada rapat umum tersebut merupakan inti dari kebebasan berbicara dan bukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemakzulan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah memicu perang tanpa persetujuan Kongres (Senat dan DPR) dapat dikategorikan sebagai "kejahatan dan pelanggaran berat" yang bisa memicu pemakzulan Trump.

Undang-Undang Kekuatan Perang (War Power Act tahun 1973) memberikan mandat kepada Presiden AS untuk "menanggapi serangan dan keadaan darurat lainnya." Hak ini pernah diklaim oleh Presiden Trump pada tahun 2017 ketika ia memerintahkan serangan rudal terhadap pangkalan militer di Suriah tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Kewenangan yang lebih besar juga diberikan kepada Cabang Eksekutif melalui Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) tahun 2001. Resolusi bersama Kongres ini memungkinkan Presiden George W. Bush untuk menyerang negara atau kelompok mana pun yang dianggap bertanggung jawab atas serangan teroris 11 September. Resolusi ini juga digunakan oleh Presiden Barack Obama pada tahun 2014 terhadap ISIS. Trump kemungkinan akan berlindung di balik undang-undang ini, seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

Dalam proses pemakzulan, DPR mendakwa seorang pejabat pemerintah federal dengan menyetujui pasal-pasal pemakzulan melalui suara mayoritas sederhana. Setelah itu, pasal-pasal pemakzulan dikirim ke Senat, yang bertindak sebagai Mahkamah Agung Pemakzulan. Senat akan mempertimbangkan bukti, mendengarkan saksi, dan memberikan suara untuk membebaskan atau menghukum pejabat yang dimakzulkan. Sebuah komite perwakilan, yang disebut "manajer," bertindak sebagai jaksa penuntut di hadapan Senat. Dalam kasus persidangan pemakzulan presiden, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memimpin persidangan. Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga dari Senat untuk menghukum, dan hukuman bagi pejabat yang dimakzulkan setelah dihukum adalah pemberhentian dari jabatan.

Meskipun DPR AS pernah melakukan upaya pemakzulan, dalam sejarahnya, belum ada presiden yang benar-benar diberhentikan dari jabatannya melalui proses ini.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260401103222-134-1343231/bisakah-trump-dimakzulkan-gegara-picu-perang-as-iran-krisis-dunia
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.